Saturday, October 16, 2010

sesi 3 bentuk-bentuk perusahaan

Bentuk - Bentuk Perusahaan

Pemilihan bentuk perusahaan harus ditentukan pada saat perusahaan akan didirikan atau saat akan memulai operasinya. Banyak orang salah memilih bentu perusahaan yang akhirnya mengakibatkan kerugian, maka harus mempertimbangkan dan diperhatikan dalam memilih perusahaan.

Beberapa pertimbangan tersebut adalah:

1. Jenis usaha yang akan diperdagangkan (jasa, industri, atau perdagangan)

2. Jumlah modal usaha dan kemungkinan penambahan modal

3. Rencana pembagian laba yang akan didapat

4. Penentuan stuktur organisasi perusahaan

5. Kemungkinan resiko yang akan dihadapi

6. Keamanan yang akan dijalankan

7. Sampai kapan perusahaan itu berdiri

BENTUK PERUSAHAAN

Bentuk-bentuk perusahaan yang ada di indonesia antara lain:

1) Perusahaan Perseorangan

2) Persekutuan dengan firma

3) Perseroan komanditer

4) Perseroan terbatas

5) Perseroan terbatas Negara

6) Perseroan Negara umum

7) Yayasan

8) Koperasi

9) Perusahaan daerah

10) Joint venture

11) Trust

12) Holding company

13) Kartel

1. Perusahaan Perseorangan

Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan / Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak.

Sumber modal perusahaan perorangan adalah modal pemilik atau modal pinjaman. Pada Perusahaan Perorangan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Itu berarti , pemilik Perusahaan Perorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan adalah toko makanan, toko pakaian.

Kelebihan Perusahann Perorangan

1. Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga relatif mudah.

2. Biaya organisasi rendah.

3. Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

4. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.

5. Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.

2. Status hukum Perusahaan Perorangan bukan badan hukum.

3. Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.

4. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.

5. Kemampuan manajerial yang terbatas.

2. Firma

Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Persekutuan Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.

2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.

3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.

4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.

5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :

1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;

2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;

3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;

4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;

5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Keuntungan Dari Firma

§ jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya

§ Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar

§ Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama

§ Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte

Kelemahan Dari firma

§ Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utangperusahaan

§ Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar

§ Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain

3. Perseroan komanditer

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.

Ada beberapa alasan UKM memilih CV

§ pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.

§ tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT.

§ anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.

Para pendiri CV tidak diperkenankannya keikutsertaan Warga Negara Asing, haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan.

Untuk mendirikan sebuah CV dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Pesero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.

Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris.

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1. Pendiri Perseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan yang berjumlah dua orang.

2. Nama Perseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;

3. Maksud & Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

4. Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.

5. Pengurus Perseroan
harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

Setelah itu, mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

Kelebihan Persekutuan Komanditer

1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.

2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.

3. Kemampuan manajemennya lebih besar.

4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer

1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.

3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.

minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing

Kelebihan Perseroan Terbatas

1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.

2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan Perseroan Terbatas

1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.

4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5. Perseroan Terbatas Negara ( Persero)

Perseroan Terbatas Negara (Persero) yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara.

Ciri – ciri Persero adalah:

· Bertujuan untuk memperoleh keuntungan

· Status hukumnya perdata berupa PT

· Segala hubungan usaha diatur oleh perdata

· Modal seluruhnya atau sebagian adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan

· Tidak memiliki fasilitas Negara

· Pimpinanya adalah direksi

· Karyawannya merupakan karyawan swasta

· Pemerintah sebagai pemeganf saham

6. Perusahaan Negara umum (Perum)

Kegiatannya adalah untuk melayani kepentingan umum. perusahaan swasta bisa menanam modal di perum ini meskipun seluruh modal Perum adalah modal pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain.

7. Yayasan

Tujuan dari yayasan ini adalah untuk usaha-usaha sosial. Yayasan merupakan badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.

8. Koperasi

Adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomisebagai usaha bersama.

Akta pendirian untuk mendirikan sebuah koperasi:

§ Nama dan nama kecil, tempat tinggal orang-orang yang diberi kuasa mentandatangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.

§ Anggaran dasar koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukannya.

Sumber keuangan koperasi

  • Simpanan anggota koperasi

· Simpanan pokok

· Simpanan wajib

· Simpanan sukarela

  • Pinjaman
  • Hasil usaha
  • Penanaman modal

9. Perusahaan daerah

Adalah suatu perusahaan yang didirikan dengan dasar peraturan daerah dimana modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah dipimpin oleh anggota direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah selama 4 tahun.

10. JointVenture

Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.


Ciri-ciriJointVenture
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.

11. Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

12. Holding Company

Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

13. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
b. Kartel Harga
c. Kartel produksi
d. Kartel Daerah
e. Kartel pembagian laba


nama : siti wulandari f



1 comments:

Unknown said...

Mohon mengisi rincian Anda sehingga kami dapat melanjutkan dengan permintaan pinjaman Anda

1) Nama lengkap: ............................................. ..........
2) Negara: .............................................. .............
3) alamat: .............................................. ............
4) Kondisi: .............................................. ................
5) Sex: .............................................. ..................
6) Status Pernikahan: ............................................. ....
7) Pekerjaan: .............................................. .......
8) Telepon: .............................................. ..
9) posisi Saat ini di tempat kerja: .....................
10) Pendapatan Bulanan: .............................................
11) Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: .....................................
12) Pinjaman Durasi: ............................................. ...
13) Tujuan: ............................................
14) Agama: .............................................. ..........
15) Apakah Anda Sebelumnya dipinjamkan uang? .................................

Post a Comment