Friday, November 4, 2011

Ragam Produk Bank Syariah

RAGAM PRODUK BANK SYARIAH

Salah satu diferensiasi bank syariah dengan bank konvensional adalah pada keragaman produk yang dimilikinya. Bank syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan. 

                                I.            Produk Dana
Pada produk dana, bank syariah menawarkan produk giro, tabungan dan deposito, dengan skema titipan (wadiah) dan penyertaan (mudharabah).

1.    Tabungan dengan skema titipan (wadiah)

Skema titipan (wadiah) diterapkan bank syariah untuk produk giro dan tabungan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dan kemudahan transaksi sehari-hari

Penabung dapat memilih tabungan dengan skema titipan, dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uang dalam tabungan akan tersimpan aman, karena bebas dari risiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

Selain kemudahan dan kemanan transaski, ada juga bank syariah yang menambahkan beberapa fitur menarik, seperti perlindungan asuransi secara cuma-cuma, bebas biaya administrasi bulanan dan bebas biaya tarik tunai di ATM dalam satu produk tabungan, seperti Tabungan iB SiAga yang ditawarkan oleh Bank Syariah Bukopin.

2.    tabungan dengan skema investasi (mudharabah)

skema penyertaan (mudharabah) diterapkan pada produk deposito dan beberapa jenis tabungan bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

Bagi penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis tabungan dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan disalurkan oleh bank syariah dalam bentuk pembiayaan ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Keuntungan inilah yang akan dibagi-hasilkan antara bank dan nasabah. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan. Inilah letak prinsip keadilan yang ada di bank syariah.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan bank syariah merugi? Jangan khawatir, karena masyarakat yang menyimpan uangnya di tabungan bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing , bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank.

Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan tidak akan berkurang atau hilang dan tetap mendapatkan bagi hasil meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Produk tabungan dengan skema investasi ini umumnya ditawarkan bank syariah dalam bentuk Tabungan iB Rencana dan Tabungan iB Bisnis. Tabungan iB Rencana merupakan jenis tabungan yang dikhususkan untuk perencanaan keuangan di masa depan, seperti rencana kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan multiguna lainnya. Dengan menabung di Tabungan iB Rencana, nasabah akan mendapatkan manfaat lebih berupa return bagi hasil investasi dan proteksi asuransi. Bahkan ada bank syariah yang memberikan proteksi asuransi secara cuma-cuma atau bebas premi kepada nasabahnya, seperti yang ada pada fitur Tabungan iB Rencana Bank Syariah Bukopin.

Sedangkan Tabungan iB Bisnis lebih ditujukan bagi mereka yang menginginkan investasi maksimal namun  dengan fasilitas-fasilitas yang dapat  menunjang kebutuhan transasksi bisnis,  seperti pencatatan transasksi dalam buku tabungan secara rinci, fasilitas joint account, dan lain-lain, namun tetap fleksibel dalam hal penarikan, karena ia dalam bentuk tabungan.

Beragam pilihan semuanya menguntungkan, nasabah bebas memilih jenis tabungan di bank syariah sesuai dengan kebutuhan keuangannya. Nasabah juga tidak perlu khawatir, karena baik tabungan dengan skema titipan maupun investasi, keduanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan di bank syariah, baik dengan skema titipan maupun investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai tabungan maksimal Rp2 miliar. Jadi tidak perlu bingung dan ragu lagi memilih tabungan di bank syariah.

                              II.            Haji dan Umroh
Untuk memenuhi kebutuhan perencanaan haji/umroh, bank syariah menawarkan produk tabungan haji/umroh.
                            III.            tabungan rencana pendidikan
Untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan buah hati, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana pendidikan.
                            IV.            tabungan rencana multiguna
Lalu untuk perencanaan kebutuhan tertentu di masa depan, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana multiguna
                              V.            tabungan bisnis
 untuk memfasilitasi kebutuhan pencatatan transaksi bisnis, bank syariah hadir dengan produk tabungan bisnis.
                            VI.            fund transfer
                          VII.            bank garansi
                        VIII.            payment point
                            IX.            gadai
                              X.            produk pembiayaan

Secara umum, produk pembiayaan bank syariah dibedakan dalam tiga kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya, untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan skema jual beli; untuk transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa menggunakan skema bagi hasil; dan untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa/manfaat dilakukan dengan skema sewa.

Skema jual beli berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Pada praktiknya, skema jual beli ditawarkan bank syariah seperti pada pembiayaan investasi, kepemilikan mobil atau rumah, pembiayaan sektor pertanian (jual-beli salam), pembiayaan konstruksi (jual beli istishna’), dan lain-lain.
Untuk skema kemitraan atau bagi hasil secara umum dibagi menjadi dua akad, yaitu musyarakah dan mudharabah. Pada skema musyarakah, transaksi dilandasi adanya keinginan para pihak (bank dan nasabah) yang bekerja sama dalam modal dan usaha untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Sedangkan pada skema mudharabah, bank memberikan modal  kerja kepada nasabah/pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam praktiknya, skema kemitraan/ bagi-hasil (mudharabah dan musyarakah) diterapkan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayan UMKM, pembiayaan bergulir, pembiayan rekening koran, dan pembiayaan lain yang memiliki karakteristik kemitraan.
Sedangkan transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat barang/jasa. Jika pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian. Pada praktiknya, skema sewa (ijaroh) atau sewa beli (ijaroh muntahia bittamlik) ditawarkan untuk pembiayaan kepemilikan mobil atau rumah, sewa equipment, pembiayaan mulitjasa, dan lain-lain.


Bahkan produk-produk berbasis teknologi seperti SMS Banking, Internet Banking, Cash Management, Virtual Account, Payment Point Online Banking (PPOB), dan produk berbasis teknologi lainnya pun dimiliki oleh bank syariah untuk melayani kebutuhan nasabah.

Beragam pilihan semuanya menguntungkan, begitulah kira-kira ungkapan yang pas bagi produk bank syariah. Beragam produk dikembangkan oleh bank syariah melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, dengan harapan produk dan layanan bank syariah pun semakin diterima dan banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, sebagaimana prinsip universal yang dianutnya.

Siti Wulandari Fauziah
29210174
2EB03
Universitas Gunadarma





0 comments:

Post a Comment