Monday, April 30, 2012

OBLIGASI NEGARA RITEL


PENGERTIAN

Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. ORI diterbitkan untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis investor. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada investor.

DASAR HUKUM 

a.    Undang-Undang No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
b.    Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.

TUJUAN PENERBITAN ORI

Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor.

MANFAAT ATAU KEUNTUNGAN INVESTASI PADA ORI 

a.    Aman doan terjamin karena pembayaran kupon don pokoknya dijamin oleh Undang-Undang
b.    Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon yang lebih tinggi dari suku bunga bank (di pasar perdona) dan adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
c.    Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah don transparan.
d.    Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai dengan harga pasar.
e.    Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam  Pembangunan Nasional.
f.     Pembayaran kupon don pokok dilakukan tepat waktu dan secara online ke dalam rekening tabungan investor.

RISIKO INVESTASI PADA ORI

Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang babas terhadap risiko gagal bayar yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada Investor. Namun pada transoksi di Pasar Sekundar dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga beli, dimana risiko tersebut dapat dihindari dengan tidak menjual obligasi negara yang dimiliki sampai dengan jatuh tempo.

PERSYARATAN INVESTASI PADA ORI 

1.    lndividu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat lzin Mengemudi(SIM). • Investasi minimum Rp5.000.000,- (lima luta rupiah) dan kelipatan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
2.    Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.

PROSEDUR INVESTASI PADA ORI
1)    Investasi di Pasar Perdana
·         Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
·         Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto copy KTP/SIM.
·         Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan hukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.
·         Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen Penjual.
·         Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.
1)    Investasi di Pasar Sekunder
·         Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.
·         Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum. 

MEKANISME PEMBAYARAN KUPON DAN POKOK 

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan / atau pokok ORI ke sub-registry . Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan Investor  pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan; atau pokok ORI. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau pokok ORI berhak atas kupon dan/atau pokok ORI.

SERI ORI DAN BESARAN KUPON YANG TELAH DITERBITKAN ADALAH:
  • ORI001: 12,05% (sudah jatuh tempo)
  • ORI002: 9,28% (sudah jatuh tempo)
  • ORI003: 9,40% (sudah jatuh tempo)
  • ORI004: 9,50% ( jatuh tempo 12 Maret 2012)
  • ORI005: 11,45% (jatuh tempo 15 Sept 2013)
  • ORI006: 9,35% (jatuh tempo 15 Agustus 2012)
  • ORI007: 7,95% (jatuh tempo 15 Agustus 2013)
  • ORI008: 7,3% (jatuh tempo 15 Oktober 2014)

PAJAK OBLIGASI NEGARA RITEL

Pajak Obligasi Ritel mengikuti perundang-undongan herlaku, Berdasarkan PP No. 6 tahun 2002 tentang PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang  diperdagangkan dan/dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, dinyatakan bahwa besarnya pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagongannya di bursa efek, dikenakan pemotongan  pajak penghasilan yang bersifat final:
A.   Atus bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar
a.    20% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
b.    20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergando (P3B) yang berlaku bagi wajib pajak penduduk berkedudukan di luar negeri. dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi

B.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar
a.    20% bagi wajib pajak dolour negeri don hentuk usaho letup
b.    20% alas tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergando (P3B) yang herlaku bagi wajib pajak penduduk berkedudukan di luar negeri. dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (acrrued interest).

Penatausahaan Pencatatan kepemilikan dilakukan semi elektronik  (srripless). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring don setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakon oleh Bank Indonesia (BI). Selanjutnyo B1 telah menunjuk 13 sub-registry untuk membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut. Daftar sub-registry yang telah ditunjuk oleh BI adalah  Bank Central Asia, Bank Internasionol Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia , Bank Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Standard Chartered Bank, Bank Permata, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Danamon. Biaya atas kegiatan penatausahaan yang dibebankan pada investor tergantung pada kebijakan masing-masing sub-registry. Sebagai contoh, biaya penyimpanan  (Safe keeping fee)  pada KSEI adalah sebesar 0,005% per tahun dari jumlah nominal investasi ORI, yang dibayar setiap hulan. Kerahasiaan Data Pemilik Pemerintah selaku penerbit menjaga kerahasiaan data pemilik ORI seperti yang diatur dalam PP No. 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang  No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam pasal 13 ayat (2) PP yang dimaksud disebutkon bahwa pihak lain yang terkait dengan pengelolaan surat utang negara hanya dapot melakukan publikasi data dan informasi mengenai surat utang negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan. Penerbitan OR1001 tahun 2006 Pada tanggal 9 Agustus 2006 Pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI 001) dengan total pemesanan sebesar Rp3.283.650.000.000,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya dimenangkan oleh Pemerintoh c.q. Menteri Keuangan. Tanggal jatuh tempo OR1001 tanggal 9 Agustus 2009 dengan kupon 12.05% yang dibayarkan setiap tanggal 9. Dana hasil penjualan ORI001 dipergunakan untuk memenuhi sehagian kebutuhan pembiayaan APBN 2006.

0 comments:

Post a Comment