Friday, July 27, 2012

Sertifikat - Sertifikat

Sertifikat Seminar Kewirausahaan "Kiat-Kiat Menjadi Pewngusaha Sukses"
Add caption



Wednesday, May 30, 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG KONSUMEN DI INDONESIA


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG KONSUMEN DI INDONESIA

PENGERTIAN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 

Suatu produk maupun jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati semuanya, toh produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Banyak konsumen dengan rela mencari bahkan mengantre untuk bisa mendapatkan apapun yang mereka butuhkan dan inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang biasa mendapati julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat disayangkan bahkan meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen mengkomplain produk-produk maupun jasa yang dianggap telah merugikan mereka, terlebih lagi konsumen merupakan tujuan utama para pelaku usaha yang menjadikan mereka sebagai objek aktivitas bisnis. Maka tak jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk menarik konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:

a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
b.    Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.    Hak informasi yang benar, jelas untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll
e.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
f.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut; 
g.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
h.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Hak seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak baik. 

Selain  itu ada  juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu : 
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kita sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan.

Para penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
a.    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
b.    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
c.    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d.    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
e.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
f.     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
g.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

JENIS PERLINDUNGAN

Selain Undang-undang perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas,  Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 

·         ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

a.    Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

b.    Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

c.    Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.

d.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.

e.    Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek. Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:

A.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
B.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
C.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
D.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
E.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
F.    Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Undang-undang perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan produk dan jasa-jasa yang mereka buat.

Dengan adanya Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan, sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan produk maupun jasa yang dimiliki mereka.

Semoga dengan di buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen, serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.

PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

CONTOH KASUS

Pelaksanaan undang – undang perlindungan konsumen di Indonesia menurut pendapat saya  masih belum terlaksana dengan baik. Karena masih banyak pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan Indonesia.

 Contoh kasus 1:

Praktek penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global.

Dari kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus. Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut akan dikembalikan.

Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal.

Penjualan produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana tidak pernah dipublikasikan.

 Dampak yang di timbulkan akibat dari kasus tersebut adalah
Pada kasus Bank Global, hak atas informasi tentang arus dana yang tidak jelas dari reksa dana yang dipasarkan Bank Global tidak diberitahukan kepada para nasabahnya. Hal ini disebabkan Bank Global telah mengetahui bahwa reksa dana yang ditawarkan kepada nasabah merupakan reksa dana ilegal.

Dengan demikian, nasabah Bank Global merupakan konsumen yang dirugikan karena hak mereka untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan reksa dana tidak dapat dipenuhi oleh Bank Global.

Berdasarkan Ps. 19 Ayat (1) UUPK, Bank Global bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian jasa yang sejenis atau setara nilainya. 

Adanya hasil verifikasi yang menyatakan terdapat rekening nasabah Bank Global yang tidak dapat disimpulkan, sehingga tidak dijamin pengembalian simpanannya, bertentangan dengan Ps. 19 UUPK.

Pemerintah perlu membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan kasus secara adil, yang keanggotaannya melibatkan BPKN dan berbagai pihak yang berkepentingan.

BI harus meningkatkan kinerja pengawasannya sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Keberpihakan kepada konsumen harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan.

Contoh kasus 2 :

Produk yang di jual untuk melangsingkan tubuh. Produk – produk pelangsing tersebut masih banyak di pasaran dan  kita dapat menemukannya dengan mudah. Dari harga yang paling murah hingga yang paling mahal sekalipun banyak di jual di pasaran.  Dan berbagai jenis merk dapat kita temukan. Tapi apakah semua produk pelangsing tersebut dapat menimbulkan efek yang sama tentu saja tidak. Banyak  produk – produk pelangsing dari harga  yang paling murah hingga harga yang paling mahal hanya janji – janji semata tapi kenyataannya tidak sebanding dengan janji – janji  yang di berikan.

Alhasil dari produk pelangsing tersebut bukan mendapat hasil yang maksimal melainkan konsumen cenderung dapat terkena dampak negatif dari reaksi produk pelangsing tersebut contohnya :

A.   Dapat merusak fungsi ginjal.
B.   Dapat membuat pengguna produk tersebut mengalami buang air besar / kecil secara berlebihan.
C.   Dapat mengakibatkan efek ketergantungan pada produk tersebut

Dari contoh dampak negatif yang dapat di timbulkan dari produk pelangsing tersebut dapat di simpulkan bahwa pihak konsumenlah yang di rugikan.

Mengapa di katakana konsumen yang dirugikan ? karena menurut pendapat saya produk pelangsing tersebut hanya menonjolkan dampak keberhasilan jika konsumen mengkonsumsi produk tersebut secara rutin. Tetapi, produk tersebut tidak menjabarkan resiko / dampak negatif secara pasti dari produk pelangsing tersebut.

 Dari kedua contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama pelaku kasus – kasus di atas adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek. Tanpa mempertimbangkan nasib dari para nasabah / konsumen. Dan dari contoh di atas pula penjabaran tentang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Oleh karena itu kita sebagai nasabah / konsumen harus cerdas dalam memilih pilihan secara cermat, tepat, dan akurat dengan prinsip kehati – hatian.

Dapat kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan merugikan para konsumen. Padahal seharusnya mereka bisa memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Memang agak sulit mengawasi para produsen atau pedagang yang jumlahnya jutaan orang. Apapun bentuk pelanggaran tersebu, hukuman yang paling efektif adalah hukuman dari masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen dan kemana harus melapor bila hak itu terkikis. Cara pendidikan ini sebenarnya bias memalalui kampanye, iklan layanan masyarakat, dan program RT/RW. Dengan semakin terbukanya informasi dan pengetahuan masyarakat maka mereka bisa menjadi hakim bagi dirinya sendiri dan bisa menetapkan hukuman yang layak bagi produsen yang nakal.

Selain itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.

Artikel ini hanya untuk share, tidak untuk komersial :)

Sumber:  
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    PENGERTIAN HAKI

Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual yang disingkat ‘HKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni suatu hak perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan atas yang timbul dari hasil olah pikir otak yang telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud)  menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
 
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

2.    RUANG LINGKUP HKI

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
A.   Hak cipta mengandung:
a.    hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
b.    hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

B.   Sifat hak cipta:
a.    hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
b.    hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
c.    hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

C.   Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

D.   Jangka waktu perlindungan hak cipta:
a.    Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b.    50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
c.    Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

1)    Paten;
a.    Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.    Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
c.    Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
d.    Paten tidak diberikan untuk invensi:
§  bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
§  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
§  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
§  makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
§  contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

2)    Desain Industri (Industrial designs);
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. 

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

3)    Merek;
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

4)    Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

5)    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);

6)    Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. 

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

7)    Rahasia dagang (trade secret);
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan. 

8)    Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection);

3.    BADAN YANG BERWENANG

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.  Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;  Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.    Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.    Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.    Direktorat Paten;
d.    Direktorat Merek;
e.    Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.     Direktorat Teknologi Informasi;

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4.    DASAR HUKUM

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :

a.    Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
b.    Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c.    Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
d.    Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
A.   UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
B.   UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
C.   UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
D.   UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
E.   UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
F.    UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
G.   UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman



KETENTUAN PIDANA PASAL 72 
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah.
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
  8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
  9. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyarlima ratus juta rupiah).
berdasarkan barang-barang impor dari luar negri yang paling banyak melanggar hak cipta adalah negara cina. Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya dari mulai produk otomotif hingga merajahi ke barang-barang keperluan rumah tangga. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina. 

5.    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis. 

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994. 

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia. 

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
      i.        Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
    ii.        Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
   iii.        Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
   iv.        Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
    v.        Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya. 

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan. 

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian. 

6.    Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
·         TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
·         Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
·         PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·         Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·         Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

tulisan ini hanya untuk share, bukan untuk komersial :)

sumber: