Tuesday, May 28, 2013

Riview Journal 4


   PENGARUH FAKTOR TAX PAYER TERHADAP KEBERHASILAN PENERIMAAN PAJAK RESTORAN (STUDI EMPIRIS WAJIB PUNGUT RESTORAN DI SURAKARTA)


Pardi dan Dwi Handayani, Jurusan Akuntansi , Fakultas Ekonomi,  STIE “AUB” Surakarta. 2008

A.                LATAR BELAKANG
Salah satu Pajak daerah yang dikelola Dipenda dalam penelitian ini adalah Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam sumber PAD yang pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
                         
B.                 METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan metode survey. Populasi dalam penelitian ini adalah 60 Wajib Pungut Restoran yang terdaftar dalam  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta. Teknik pengambilan sample yang digunakan adalah metode purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel yang dilakukan dengan memilih responden yang memenuhi kriteria diteliti.

C.                PEMBAHASAN
   
     a.     Hasil pengolahan komputer dapat diketahui persamaan koefisien regresi linier berganda yang diperoleh adalah sebagai berikut : Y = 6,893 + 0,487 X1 + 0,349 X2 + 0,238 X3 + 0,224 X4 + e . Variabel kesadaran perpajakan, tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpajakan, persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi admi nistrasi pajak restoran, berpe-ngaruh positip terhadap keber-hasilan penerimaan pajak restoran.

     b.      Ujit
1)      Kesadaran perpajakan (X1) ter- hadap keberhasilan penerimaan pajak restoran (Y) diperoleh hasil bahwa variabel kesadaran perpa- jakan berpengaruh secara signi- fikan terhadap keberhasilan pene- rimaan pajak restoran.
2)      b. Uji t tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpajakan (X2) ter-hadapkeberhasilan penerimaan pajak restoran (Y) diperoleh hasil bahwa variabel tingkat pema- haman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran.
3)      c. Uji t persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran (X3) terhadap keber- hasilan penerimaan pajak restoran (Y) diperoleh hasil bahwa variabel persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran berpengaruh secara signifikan terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran
4)      d. Uji t tax avoidance (X3) terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran (Y) diperoleh hasil bahwa variabel tax avoidance  berpe- ngaruh secara signifikan terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran.

     c.       Hasil uji F 
               Dari hasil uji F diperoleh bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara kesadaran perpajakan, tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan per- pajakan, persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran dan tax avoidance terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran.

   d.    Hasil koefisien determinasi Variabel kesadaran perpajakan, tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpa- jakan, persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran dan tax avoidance mene-rangkan dengan baik variabel keber- hasilan penerimaan pajak restoran sebesar 78,9% terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran, sedangkan sisanya sebesar 21,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang diteliti.

D.                   KESIMPULAN
Y = 6,893 + 0,487 X1 + 0,349 X2 + 0,238 X3 + 0,224 X4 +e. Hasil uji t diperoleh bahwa variabel kesadaran perpajakan, tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpajakan, persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran dan tax avoidance berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran secara parsial. Hasil uji F diperoleh bahwa variabel kesadaran perpajakan, tingkat pemahaman wajib pajak tentang undang-undang dan peraturan perpajakan, persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan sanksi administrasi pajak restoran dan tax avoidance berpengar uh signifikan terhadap keberhasilan penerimaan pajak restoran secara simultan. Variabel independen memberikan pengaruh sebesar 78, 9 % terhadap variabel dependen , sedang sisanya sebesar 21,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang di

Riview Journal 3








PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK  (Studi Kasus pada Komite Pengusaha Alas Kaki Kota Mojokerto) 

Kurnia Widhi Hapsari, NIA Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2010.

A.                LATAR BELAKANG
Pajak didasarkan pada Undang - Undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Harapan pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai pembayaran tanpa adanya kecurangan. Maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak menguasai benar tentang Undang- Undang perpajakan sehingga Ditjen Pajak menanggapi hal tersebut sebagai ketidakpatuhan dan memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk memperoleh kepatuhan akan kewajibannya sebagai wajib pajak.

B.                 METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Pengukuran variabelnya menggunakan skala  Likert dengan skala data yang digunakan berupa skala interval. Sedangkan alat ukur yang dipakai untuk mengukur variabel ini menggunakan strategi survey dengan model impersonal. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan uji hipotesisnya berupa uji F dan uji t. untuk mengolah data yang diperoleh digunakan SPSS.

C.                PEMBAHASAN

      a. Uji Validitas dan Uji Reliabilitas
Diketahui bahwa seluruh pernyataan tidak valid, karena memiliki nilai lebih kecil dari 0,361 atau memenuhi syarat validitas r hitung > r tabel.
Pada ketiga tabel Reliability diatas dapat diketahui bahwa besarnya nilai Alpha Cronbach, yaitu ketiganya lebih  kecil dari 0,60 , maka ketiga variabel dapat dikatakan reliable sedang. Menurut Sugiyono (2003) reliabilitas kurang dari 0,6 adalah sedang, sedangkan 0,7 kuat, dan diatas 0,8 adalah sangat kuat. Karena nilai variabel X1 dan Y lebih dari 0,8 maka hasil sangat kuat. Sedangkan untuk variabel Kesadaran (X2) adalah kuat.

     b. Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dalam penelitian ini terdiri dari uji multikolinieritas, heteroskedastisitas dan uji normalitas. Uji autokorelasi tidak dilakukan karena data yang digunakan adalah data cross section.
1)      Multikolinieritas
Penelitian  menunjukkan bahwa masing-masing variabel bebas memiliki nilai VIF yang berkisar pada angka 1, dan nilai tolerance yang mendekati angka 1, sehingga dapat dinyatakan bahwa kedua variabel bebas dalam penelitian ini bebas dari multikolinieritas.
2)      Uji Heterokedastisitas
Terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi penelitian ini.
 3)      Uji Normalitas
Menunjukkan penyebaran titik-titik disekitar garis diagonal dan tidak mengikuti arah garis diagonal yang mengindikasikan model regresi dalam penelitian ini tidak memenuhi asumsi normalitas.
        
      c. Analisis Regresi Linier Berganda
Konstanta (a) = 17,922 menyatakan bahwa jika tidak ada variabel bebas, maka kepatuhan membayar PBB sudah mempunyai nilai sebesar 17,922. Koefisien regresi (b1) sebesar 0,431 menyatakan bahwa setiap penambahan satu nilai dari X1 akan meningkatkan kepatuhan membayar PBB sebesar 0,431 kali. Koefisien regresi (b2) sebesar 0,303 menyatakan bahwa setiap penambahan satu nilai dari X2 akan meningkatkan kepatuhan membayar PBB sebesar 0,303 kali.
    
    d. Pengujian Hipotesis
1)      Uji Signifikansi Parameter Simultan (Uji Statistik F)
variabel bebas yaitu sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara signifikan dan simultan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB.
2)      Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji Statistik t)
Dari nilai signifikansi secara simultan, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan tidak signifikan berpengaruh dalam kepatuhan membayar PBB, hal ini bisa berarti bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya dan hal ini bisa mendorong kesadaran dari diri wajib pajak untuk lebih mengetahui fungsi pajak dan membayar pajak secara sukarela. Sedangkan secara parsial, variabel kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan . Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB masih kurang.

D.                KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa hipotesis yang menyatakan diduga pemahaman dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada komite pengusaha alas kaki Kota Mojokerto, tidak terbukti kebenarannya

Review Jurnal 2

   ANALISIS TINGKAT PENDIDIKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MEMPENGARUHI KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA 
Suryaninim, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Ilmu Komputer Bandung.

A.                LATAR BELAKANG
Tingkat pendidikan Wajib Pajak adalah jenjang pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan oleh Wajib Pajak sedangkan kepatuhan membayar pajak merupakan Wajib pajak yang taat dalam pembayaran pajak, dan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Tingkat pendidikan Wajib Pajak Terhadap kepatuhan membayar pajak pada kantor pelayanan pajak pratama Bandung Tegallega.

B.                 METODOLOGI PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Metode deskriptif digunakan untuk mengetahui gambaran variabel Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan variabel kepatuhan membayar pajak, sedangkan verifikatif untuk mengetahui hubungan antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan kepatuhan membayar pajak. Untuk mengetahui pengaruh Tingkat pendidikan Wajib Pajak terhadap kepatuhan membayar pajak digunakan pengujian statistik. Pengujian statistik yang digunakan adalah perhitungan korelasi Person Product Moment, koefisien determinasi, uji hipotesis dengan menggunakan software SPSS Statistics 17.0.

C.                PEMBAHASAN
           A. Analisis Kualitatif (Metode Deskriptif)
a)      Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Orang pribadi.
1)      Tingginya tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat pendidikan wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48,86% responden yang berpendidikan DI-D3. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak tinggi.
b)   Kepatuhan Membayar Pajak.
1)      Pemahaman wajib pajak
Persentase total skor tanggapan responden atas indikator sebesar 57%, termasuk dalam kategori Cukup Tinggi.
2)      Tingginya tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat pendidikan wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48, 86% responden yang berpendidikan DI-DIII. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak dikategorikan Tinggi.
3)      Kemampuan mengisi SPT
Apabila dikaji lebih dalam maka, diperoleh ukuran mengenai pengisian SPT ditanggapi oleh 28,97% responden berpendapat bahwa pengisian SPT biasa saja, namun dilihat dari tingkat kesulitan SPT responden menjawab sebanyak 41.30% .
4)      Penyelundupan pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka, diperoleh ukuran mengenai tarif pajak ditanggapi oleh 37.27%. responden berpendapat bahwa tarif pajak cukkup tinggi. Diasumsikan bahwa makin tinggi jumlah  pajak yang harus dibayar, maka makin tinggi kecenderungan melakukan penyelundupan pajak.
5)      Minimnya tingkat pengetahuan wajib pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka diperoleh ukuran sebanyak 41.30% responden menjawab bahwa responden mengetahui adanya peraturan perpajakan terbaru pada saat mengurus pajak saja dan menanyakan kepada petugas,sedangkan sebesar 35.76% responden setelah mengetahui peraturan perpajakan sudah melakukan meski masih terdapat sedikit kesalahan.
      
B. Analisis Kuantitatif (Metode Verifikatif)
a)   Analisis Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Orang Pribadi Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak .
1)      Analisis Regresi Linier Sederhana
Koefisien regresi memiliki tanda positif, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi akan menurunkan kepatuhan membayar pajak.
2)      Analisis Korelasi Pearson Product Moment
Terdapat hubungan yang erat/kuat  antara tingkat pendidikan wajib pajak op dengan kepatuhan membayar pajak. Arah hubungan positif menunjukkan bahwa semakin Tinggi tingkat pendidikan wajib pajak op akan membuat kepatuhan membayar pajak yang dilakukakan semakin tinggi demikian pula sebaliknya.
3)      Koefisien Determinasi
Tingkat pendidikan wpop mampu memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak sebesar 24,8%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 75,2 % dijelaskan variabel lain di luar variabel tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi, seperti kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan.
      
C. Uji Hipotesis
Terdapat pengaruh tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi terhadap kepatuhan membayar pajak. Penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi signifikan dalam mempengaruhi kepatuhan membayar pajak.

D.                KESIMPULAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat pendidikan Wajib Pajak signifikan dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak pada pada kantor pelayanan pajak pratama Bandung Tegallega. Terdapat hubungan antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dengan kepatuhan membayar pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Kota Bandung yaitu sebasar 24,8%.

HAK ATAS HUKUM INTELEKTUAL (HAKI)

HAK ATAS HUKUM INTELEKTUAL (HAKI)
1.      PENGERTIAN

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

2.      PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a.       Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
A.    Hak Cipta ( Copyright )

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).

Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
 

 Dasar Hukum HAK CIPTA :
a.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 
d.   UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

B.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:

A.    Hak Desain industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

B.     Hak Desain tata letak sirkuit terpadu
       
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.    


C.     Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

D.    Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

 Istilah – Istilah Merk :
     
a.  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.   Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 
c.  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.


Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

 Dasar Hukum HAK MERK :
a.       UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
b.   UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
c.       UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

E.     Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.

Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
a.       UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
b.      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c.       UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

F.      Hak Rahasia dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

4.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
A.    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
B.     Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
C.     Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
D.    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
E.     Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
F.      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
G.    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
H.    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
I.       Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.