Thursday, May 16, 2013

Review Journal - PENGARUH PERSEPSI TENTANG SANKSI PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR.

PENGARUH PERSEPSI TENTANG SANKSI PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR.

Ni Ketut Muliari  Jurusan Akuntansi,  Fakultas Ekonomi Universitas Udayana .

A.                LATAR BELAKANG
Pada tahun 2009, sekitar 73 persen dari pendapatan pemerintah berasal dari pajak. Kantor perpajakan kekuatan untuk melakukan beberapa upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini, kesadaran wajib pajak dan kepatuhan adalah penting. Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan bagi para pelanggarnya. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum penyelenggaraan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh persepsi denda pajak dan kesadaran pajak atas kepatuhan wajib pajak di kantor pajak Pratama Denpasar Timur.

B.     METODOLOGI PENELITIAN
Untuk menentukan ukuran sampel wajib pajak orang pribadi efektif yang terdaftar digunakan rumus Slovin, dari 30.681 wajib pajak didapat 99,675 dibulatkan menjadi 100 sampel.  Pengambilan data menggunakan kuisioner, Kuesioner tersebut telah dikelompokkan secara jelas dengan 16 buah pertanyaan yang  diajukan pada responden. Jawaban-jawaban responden diberi nilai/skor menggunakan skala likert .Teknik analisis data menggunakan:
a.       Analisis regresi linear berganda dengan tingkat signifikansi 0,05,  
Ŷ = α + β1x1 + β2x2 + μ  
Keterangan: Ŷ = kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi α = konstanta β = koefisien regresi X1 = persepsi tentang sanksi perpajakan X2 = kesadaran wajib pajak μ = tingkat kesalahan atau tingkat gangguan .
b.      Uji F dan t
Bila nilai signifikansi annova <  α = 0,05, maka model ini layak atau fit.

C.    PEMBAHASAN
a.       Variabel
Variabel persepsi tentang sanksi memiliki nilai minimum sebesar 6,09, nilai maksimum sebesar 20,60, rata-rata sebesar 16,410, dan standar deviasi sebesar 4,242. Variabel kesadaran wajib pajak memiliki nilai minimum sebesar 8,13, nilai maksimum sebesar 25,24, rata-rata sebesar 19,586, dan standar deviasi sebesar 5,078. Variabel kepatuhan pelaporan memiliki nilai minimum sebesar 6,00, nilai maksimum sebesar 19,94, rata-rata sebesar 16,114, dan standar deviasi sebesar 4,480.
b.      Analisis Regresi Linear Berganda
Persamaan regresi linear berganda yang didapat adalah Ŷ = 0,664 + 0,482X1 + 0,386X2
c.       Uji F 
Diperoleh Fhitung sebesar 50,198 dengan tingkat signifikansi 0,000. Karena tingkat signifikansi lebih kecil daripada 0,05, maka model regresi dapat digunakan. Besar pengaruh variabel bebas diketahui dari nilai Adjusted R-square, yaitu sebesar 0,498 atau 49,8 persen kepatuhan dipengaruhi variabel dan sisanya sebesar 50,2 persen dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model.
d.      Uji t
a)      Pengujian pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak (Y).
Secara parsial, persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan berpengaruh signifikan dan positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Artinya apabila persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan perpajakan baik, maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. 
b)      Pengujian pengaruh kesadaran wajib pajak (X2) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang (Y).
Ini berarti bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Artinya apabila kesadaran wajib pajak baik maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. 

D.    KESIMPULAN
Persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya thitung = 6,171 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025
Kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya t hitung = 5,912 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025.

0 comments:

Post a Comment