1.
PENGERTIAN
IFRS
International Financial Reporting Standards
( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global umum untuk urusan bisnis sehingga
rekening perusahaan dapat dimengerti dan dapat dibandingkan melintasi batas
internasional . Mereka adalah konsekuensi dari meningkatnya kepemilikan saham
internasional dan perdagangan dan sangat penting bagi perusahaan yang memiliki
transaksi di beberapa negara . Mereka semakin menggantikan banyak standar
akuntansi nasional yang berbeda . Aturan yang harus diikuti oleh akuntan untuk
menjaga Pembukuan yang sebanding , dimengerti , dapat diandalkan dan relevan
sesuai dengan pengguna internal atau eksternal .
IFRS dimulai sebagai upaya untuk
menyelaraskan akuntansi di Uni Eropa tetapi nilai harmonisasi dengan cepat
membuat konsep yang menarik di seluruh dunia . Mereka kadang-kadang masih
disebut dengan nama aslinya Standar Akuntansi Internasional ( IAS ) . IAS
diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Komite Standar Akuntansi
Internasional ( IASC ) . Pada tanggal 1 April 2001, baru Dewan Standar
Akuntansi Internasional mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk
menetapkan Standar Akuntansi Internasional . Selama pertemuan pertama Dewan
baru diadopsi IAS dan standar yang ada Standing Committee Interpretasi ( SICs )
. The IASB terus mengembangkan standar menyebut standar baru Standar Pelaporan
Keuangan Internasional ( IFRS ) .
Dengan tidak adanya Standar atau
Interpretasi yang secara khusus berlaku untuk transaksi , manajemen harus
menggunakan penilaian dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan
akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan dapat diandalkan . Dalam
membuat penilaian itu , IAS 8,11 mengharuskan manajemen untuk mempertimbangkan
definisi , kriteria pengakuan , dan konsep pengukuran untuk aset , kewajiban ,
pendapatan , dan biaya dalam Kerangka .
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.Aturan ini sebagai aturan
main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.Secara tidak
langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di
Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.
2.
AKUNTAN
PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS
Sasaran
konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku
efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga
pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian
Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Banyaknya
standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan
yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan
dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses
konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan
Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak
langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa
pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan
asing
Maka
dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya
sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan
audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi
dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate
pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map
konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi
sumber daya.
Banyak
hal dalam IFRS yangakan diadopsi brbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.
Bberapa hal antara lain :
A.
Penggunaan Fair-value Basis dalam
penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, oblgasi dan lain-lain, sementara
sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic
mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi
dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar
ini.
B.
Jenis lporan keuangan berdasarkan
PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow,
dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen
(Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas
Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak
lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan
Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas.
Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi
dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan
investasi).
C.
Cashflow perpajakan dan Cashflow
penghentian usaha. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi
laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva
berdasarkan fair-value basis.
3.
TUJUAN
IFRS
A.
Memastikan laporan keuangan intern
perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi.
B.
Transparasi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
C.
Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
D.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
4.
MANFAAT
DARI ADANYA SUATU STANDARD GLOBAL IFRS
A.
Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
B.
Investor dapat membuat keputusan
yang lebih baik
C.
Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
D.
Gagasan terbaik yang timbul dari
aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard
global yang berkualitas tertinggi.
5. HAL-HAL YANG SEHARUSNYA DIMILIKI
OLEH SEORANG AKUNTAN, yaitu:
A. Tanggung
jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
B. Kepentingan
publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
C. Integritas
D. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
E. Obyektifitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
F. Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman.
G. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
H. Perilaku
professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
I. Standar
teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
1.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Berikut
adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan
publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan
Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh
izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa
sekurang - kurangnya
jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin
Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang
ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing
menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang
mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan
pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi
akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di
Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi
akuntan publik dalam negeri.
Secara
tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan
pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih
memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard
IFRS.
Dengan
demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang
ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban
kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik
Asing.
0 comments:
Post a Comment