KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul
“ MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 PASAL 30”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak IR.MOESADIN
MALIK,MSI selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan
dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Hak
Asasi Manusia adalah sesuatu yang
mutlak melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri
dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita
mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Setiap individu, khususnya
manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti
memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut
kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan
kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu
dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada
yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja
didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan
subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas
dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat
banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi
kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam
Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah
hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam
pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di
dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan
agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai makna yang terkandung dalam pasal
30 UUD 1945 sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.
BAB II
ISI
PASAL 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
Pengertian
hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara baik yang datang dari luar maupun
dari dalam tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang
berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan
keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum
tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal
balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam
setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam
ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran
diantaranya :
- AYAT 1
Ayat 1 menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
. Bahwa
Tiap-tiap warga negara baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa
tanpa terkecuali mereka berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda,
- AYAT 2
Ayat 2 menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- AYAT 3
Ayat 3 menyebutkan tugas TNI
sebagai mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara. Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan
fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan
"menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU
tentang Hanneg serta UU tentang TNI. Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan pengaturan tentang
Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2)
tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
- AYAT 4
Ayat 4 menyebut tugas Polri
sebagai melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
- AYAT 5
Ayat 5 menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan keamanan Negara,
diatur oleh undang-undang.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang
baik dan benar.
Makna pasal 30 UUD 1945 secara
luas adalah:
1.
Pertahanan negara
merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20
Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang
mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara.
2.
Pembelaan negara
adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI.
3.
Berdasarkan hal itu,
terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan
masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan
kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan
di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
4.
Bahwa Bab XII Pasal 30
dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka
upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a.
Bahwa setiap warga
negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan
melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b.
Bahwa setiap warga
negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan
kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta
dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI. Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap
warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara
tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti
ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela
negara kepada segenap warga negara.
BAB III
PENUTUP
III.1
KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam
pasal 30 UUD 1945 adalah merupakan hak dan
kewajiban tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia
ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan
partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada
keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". membela Negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa. Dan tiap warga negara mau
tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga
negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela
negara tanpa harus ada komando dan perintah.
REFERENSI
- http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
- http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
0 comments:
Post a Comment