Hukum
Perdagangan Internasional
Tidak
ada satu pihak pun didunia ini, termasuk negara, yang mampu memenuhi semua
kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, pada zaman ini tidak ada satu pihak pun
yang tidak merasa perlu berhubungan dengan pihak lain. Hubungan itu, termasuk
dalam rangka memenuhi kebutuhan barang dan jasa (procurement).
Pengadaan
barang dan jasa antara lain dilakukan melalui perdagangan yang tidak hanya
terjadi dalam suatu negara melainkan beberapa. Proses perdagangan tukarmenukar
barang dan jasa yang
melibatkan para pihak dari lebih satu negara disebut perdagangan internasional
(international trade) atau bisnis internasional (internatioal
business).
a.
Sebab-Sebab Terjadinya Perdagangan
Internasional, yaitu:
1.Perbedaan
sumber daya alam (SDA).
2.Perbedaan
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
3.Perbedaan
kebudayaan.
4.Mencari
keuntungan.
5.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
b. Hukum
Yang Mengatur
Hukum
perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani
perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20
tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum
internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.
Hukum
perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi
internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan
bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum
yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping
hukum pembangunan internasional.
Badan
yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum
perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum
untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di
laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral)
mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi
pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT).
Schmitthoff
mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “…the body of rules
governing commercial relationship of a private law nature involving different
nations“. Dari definisi ini didapatkan unsur-unsur sebagai berikut.
1)
Hukum
perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur
hukungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
2)
Aturan-aturan
hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Adapun
prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dari bidang hukum ini
menurut Aleksander Goldstajn ada tiga, yaitu:
(1)
Prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom
of contract);
(2)
prinsip pacta sunt servanda; dan
(3)
prinsip penggunaan arbitrase.
Sumber
hukum perdagangan internasional meliputi perjanjian internasional, hukum
kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan badan
pengadilan dan doktrin, kontrak, dan hukum nasional. Diantara berbagai sumber
hukum tersebut yang terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh
sendiri oleh para pedagang sendiri.
Kontrak
tersebut harus memenuhi beberapa standar internasional, seperti kewajiban
memenuhi standar kualitas (quality standard), kejujuran (good faith
and fair dealing), permainan bersih (fair play), perlindungan pihak
lemah (protection for the weak), pembinaan usaha yang baik (good
corporate governance), persaingan sehat (fair competition),
perlindungan konsumen (consumer protection).
1.
Perjanjian / kontrak
2.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
3.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Hukum
perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang
berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
c.
Teori-teori
Perdagangan Internasional
a. Teori Merkantilisme
Teori
Merkantilisme, yaitu paham yang mengajarkan bahwa kemakmuran perekonomian suatu
negara dengan memaksimalkan surplus perdagangan.
Teori
Merkantilisme mempunyai prinsip:
1.Mencari
logam mulia sebanyak-banyaknya
2.Mengusahakan
neraca perdagangan aktif
3.Monopoli
perdagangan
4.Memperluas
daerah jajahan
5.
Membatasi impor dan meningkatkan ekspor
b. Teori Keuntungan Mutlak (Adam Smith)
Teori
Keuntungan Mutlak berdasarkan pada pembagian kerja internasional yang
menimbulkan spesialisasi dan afisiensi produksi dalam menghasilkan suatu
barang.
Teori keuntungan mutlak mempunyai prinsip:
1.Kemampuan
negara untuk mengembangkan produksi melalui perdagangan.
2.Macam
keuntungan ada dua, yaitu karena ilmiah dan teknologi.
3.
Dalam perdagangan, masing-masing negara akan mengadakan spesialisasi kerja pada
produksi yang mempunyai keunggulan mutlak, yaitu jam kerja per hari yang paling
kecil.
c.
Teori Keuntungan Komparatif oleh David
Ricardo
Teori
Keuntungan Komparatif berdasarkan pada perbandingan biaya yang dikeluarkan
suatu negara dalam memproduksi suatu barang dibandingkan dengan negara lain
sehingga negara dengan biaya rendah akan mengimpor dan negara dengan biaya yang
tinggi mengekspor barang tersebut.
d.
Kebijakan
Perdagangan Internasional
Perdagangan
bebas adalah perdagangan yang dilakukan antarnegara tanpa adanya hambatan dalam
perdagangan sehingga akan ada spesialisasi perdagangan. Adanya kebijakan
perdagangan, tujuannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Bentuk-bentuk
kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:
1.
Tarif
bea masuk adalah pembebanan/pajak yang dikenakan atas barang-barang impor.
2.
Pelarangan
impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang
tertentu dari luar negeri demi meningkatkan produksi dalam negeri.
3.
Kuota
adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar
negeri.
4.
Subsidi
adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per
unit barang produksi dalam negeri sehingga produknya menjadi lebih murah dan
mampu bersaing.
5.
Dumping
adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen
menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.
e.
Pembayaran
Internasional
A.
Pembayaran
Tunai (Cash Payment)
Pembayaran
tunai adalah cara pembayaran yang dilakukan saat transaksi terjadi oleh
importir (pengirnpor) kepada eksportir (pengekspor). Pembayaran biaya dilakukan
menggunakan cek atau bank draft.
B.
Rekening
Terbuka (Open Account)
Rekening
terbuka adalah cara pembayaran dimana eksportir telah mengirim barang kepada
importir tanpa disertai surat tagihan atau dokumen-dokumen. Cara ini merupakan
kebalikan dari pembayaran secara tunai.
C.
Surat
Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)
Surat
wesel dagang adalah surat yang dikeluarkan oleh bank alas permintaan importir,
dimana bank telah menyetujuinya dan membayar wesel yang ditarik eksportir dan
importir.
D.
Letter
of Credit (LIC)
Letter
of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank dengan memberikan wewenang
kepada importir untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang telah
ditunjuk pada waktu tertentu.
E.
Kurs
Valuta Asing (Valas)
Kurs
valuta asing (valas) adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan
dengan nilai mata uang dalam negeri.
a.
Macam-macam Kurs
Kurs
beli = harga saat bank menjual valas
Kurs
jual = harga saat bank membeli valas
b.
Fungsi Kurs Valuta Asing
1.Memudahkan
penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.
2.Memudahkan
perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.
3.
Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).
c.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan Kurs
Valuta Asing
1.Inflasi
2.Permintaan
dan penawaran valas
3.Pergeseran
selera masyarakat
4.Perubahan
peraturan pemerintah 5. Perubahan harga barang ekspor
F.
Kerjasama
Ekonomi Internasional
a.
Kerjasama Bilateral
Kerjasama
ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu
Contoh:
Kerjasama
antara Indonesia dengan Arab Saudi.
b
Kerjasama Regional
Kerjasama
ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.
Contoh:
ASEAN,
APEC. MEE, OPEC
c.Kerjasama
Antarregional
Kerjasama
ekonomi di antara dua kelompok kerjasama ekonomi regional.
Contoh:
Kerjasama
antara ASEAN dengan MEE.
d.Kerjasama
Multilateral (Internasional)
Kerjasama
ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oieh batas wilayah.
Contoh:
Kerjasama
antara Indonesia, India, Amerika Serikat, Hongkong, lnggris, dan lain-lain.
f.
Neraca
Pembayaran
a.
Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca
pembayaran adalah pencatatan keseluruhan nilai barang dan jasa, transfer
keuangan, transaksi modal, transfer kekayaan internasional yang dicatat secara
sistematis pada periode tertentu. Transaksi pembayaran terbagi menjadi dua,
yaitu:
1.
Transaksi debet, yaitu transaksi yang menimbulkan pembayaran kepada pihak lain
(negara) danadd biasanya diberi tanda negatif.
2.
Transaksi kredit, yaitu transaksi yang menimbulkan penerimaan dad pihak lain (negara)
dan biasanya diberi tanda positif.
b.
Komponen Neraca Pembayaran
1.Transaksi
berjalan (Current account)
Transaksi
berjalan adalah catatan tentang ekspor dan impor dalam suatu negara.
2.Transaksi
modal (Capital account)
Transaksi
modal berkaitan dengan arus uang dad luar ke dalam ataupun dad dalam ke luar.
3.
Monetery account
Monetery
account adalah perubahan cadangan devisa berdasarkan arus masuk dan keluar
suatu negara dalam periode tertentu dan dicatat oleh bank sentral.
g. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada
1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan,
didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam
sejarah hukum perdagangan internasional.
Tujuan
dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi
Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian
ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang
tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah,
yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.
h. Perdagangan Barang
GATT
telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang
abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan
“tidak adil” seperti dumping dan subsidi.
i. Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian
Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS)
mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan
intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering
menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan
yang sangat penting di sejumlah negara.
j. Penyelesaian Sengketa
Karena
tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan
sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan
internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara
menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian
sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain,
faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya
fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat
membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah
satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural.
Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya
perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui
peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.
artikel ini hanya untuk share, tidak untuk keperluan komersial :)
sumber:
0 comments:
Post a Comment