Monday, April 23, 2012

Hukum Perdagangan Internasional


Hukum Perdagangan Internasional

Tidak ada satu pihak pun didunia ini, termasuk negara, yang mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, pada zaman ini tidak ada satu pihak pun yang tidak merasa perlu berhubungan dengan pihak lain. Hubungan itu, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan barang dan jasa (procurement).

Pengadaan barang dan jasa antara lain dilakukan melalui perdagangan yang tidak hanya terjadi dalam suatu negara melainkan beberapa. Proses perdagangan tukarmenukar barang dan jasa yang melibatkan para pihak dari lebih satu negara disebut perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (internatioal business). 

a.    Sebab-Sebab Terjadinya Perdagangan Internasional, yaitu:

1.Perbedaan sumber daya alam (SDA).
2.Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
3.Perbedaan kebudayaan.
4.Mencari keuntungan.
5. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

b.    Hukum Yang Mengatur

Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.

Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.

Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT).

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “…the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations“. Dari definisi ini didapatkan unsur-unsur sebagai berikut.

1)    Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hukungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
2)    Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Adapun prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dari bidang hukum ini menurut Aleksander Goldstajn ada tiga, yaitu: 

(1) Prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract);
(2) prinsip pacta sunt servanda; dan
(3) prinsip penggunaan arbitrase.

Sumber hukum perdagangan internasional meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan badan pengadilan dan doktrin, kontrak, dan hukum nasional. Diantara berbagai sumber hukum tersebut yang terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh sendiri oleh para pedagang sendiri.

Kontrak tersebut harus memenuhi beberapa standar internasional, seperti kewajiban memenuhi standar kualitas (quality standard), kejujuran (good faith and fair dealing), permainan bersih (fair play), perlindungan pihak lemah (protection for the weak), pembinaan usaha yang baik (good corporate governance), persaingan sehat (fair competition), perlindungan konsumen (consumer protection).

1.            Perjanjian / kontrak
2.            Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
3.            Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.

c.    Teori-teori Perdagangan Internasional

a. Teori Merkantilisme

Teori Merkantilisme, yaitu paham yang mengajarkan bahwa kemakmuran perekonomian suatu negara dengan memaksimalkan surplus perdagangan.

Teori Merkantilisme mempunyai prinsip:
1.Mencari logam mulia sebanyak-banyaknya
2.Mengusahakan neraca perdagangan aktif
3.Monopoli perdagangan
4.Memperluas daerah jajahan
5. Membatasi impor dan meningkatkan ekspor

b. Teori Keuntungan Mutlak (Adam Smith)

Teori Keuntungan Mutlak berdasarkan pada pembagian kerja internasional yang menimbulkan spesialisasi dan afisiensi produksi dalam menghasilkan suatu barang.

Teori keuntungan mutlak mempunyai prinsip:
1.Kemampuan negara untuk mengembangkan produksi melalui perdagangan.
2.Macam keuntungan ada dua, yaitu karena ilmiah dan teknologi.
3. Dalam perdagangan, masing-masing negara akan mengadakan spesialisasi kerja pada produksi yang mempunyai keunggulan mutlak, yaitu jam kerja per hari yang paling kecil.

c. Teori Keuntungan Komparatif oleh David Ricardo
Teori Keuntungan Komparatif berdasarkan pada perbandingan biaya yang dikeluarkan suatu negara dalam memproduksi suatu barang dibandingkan dengan negara lain sehingga negara dengan biaya rendah akan mengimpor dan negara dengan biaya yang tinggi mengekspor barang tersebut.

d.    Kebijakan Perdagangan Internasional

Perdagangan bebas adalah perdagangan yang dilakukan antarnegara tanpa adanya hambatan dalam perdagangan sehingga akan ada spesialisasi perdagangan. Adanya kebijakan perdagangan, tujuannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Bentuk-bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:
1.            Tarif bea masuk adalah pembebanan/pajak yang dikenakan atas barang-barang impor.
2.            Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri demi meningkatkan produksi dalam negeri.
3.            Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
4.            Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri sehingga produknya menjadi lebih murah dan mampu bersaing.
5.            Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.

e.    Pembayaran Internasional

A.   Pembayaran Tunai (Cash Payment)

Pembayaran tunai adalah cara pembayaran yang dilakukan saat transaksi terjadi oleh importir (pengirnpor) kepada eksportir (pengekspor). Pembayaran biaya dilakukan menggunakan cek atau bank draft.

B.   Rekening Terbuka (Open Account) 

Rekening terbuka adalah cara pembayaran dimana eksportir telah mengirim barang kepada importir tanpa disertai surat tagihan atau dokumen-dokumen. Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran secara tunai.

C.   Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)

Surat wesel dagang adalah surat yang dikeluarkan oleh bank alas permintaan importir, dimana bank telah menyetujuinya dan membayar wesel yang ditarik eksportir dan importir.

D.   Letter of Credit (LIC)

Letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank dengan memberikan wewenang kepada importir untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang telah ditunjuk pada waktu tertentu.

E.   Kurs Valuta Asing (Valas)

Kurs valuta asing (valas) adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri.

a. Macam-macam Kurs
Kurs beli = harga saat bank menjual valas
Kurs jual = harga saat bank membeli valas

b. Fungsi Kurs Valuta Asing
1.Memudahkan penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.
2.Memudahkan perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.
3. Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).

c. Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan Kurs Valuta Asing
1.Inflasi
2.Permintaan dan penawaran valas
3.Pergeseran selera masyarakat
4.Perubahan peraturan pemerintah 5. Perubahan harga barang ekspor

F.    Kerjasama Ekonomi Internasional

a. Kerjasama Bilateral

Kerjasama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu
Contoh:
Kerjasama antara Indonesia dengan Arab Saudi.

b Kerjasama Regional

Kerjasama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.
Contoh:
ASEAN, APEC. MEE, OPEC

c.Kerjasama Antarregional

Kerjasama ekonomi di antara dua kelompok kerjasama ekonomi regional.
Contoh:
Kerjasama antara ASEAN dengan MEE.

d.Kerjasama Multilateral (Internasional)

Kerjasama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oieh batas wilayah.
Contoh:
Kerjasama antara Indonesia, India, Amerika Serikat, Hongkong, lnggris, dan lain-lain.

f.     Neraca Pembayaran

a. Pengertian Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran adalah pencatatan keseluruhan nilai barang dan jasa, transfer keuangan, transaksi modal, transfer kekayaan internasional yang dicatat secara sistematis pada periode tertentu. Transaksi pembayaran terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Transaksi debet, yaitu transaksi yang menimbulkan pembayaran kepada pihak lain (negara) danadd biasanya diberi tanda negatif.
2. Transaksi kredit, yaitu transaksi yang menimbulkan penerimaan dad pihak lain (negara) dan biasanya diberi tanda positif.

b. Komponen Neraca Pembayaran

1.Transaksi berjalan (Current account)
Transaksi berjalan adalah catatan tentang ekspor dan impor dalam suatu negara.
2.Transaksi modal (Capital account)
Transaksi modal berkaitan dengan arus uang dad luar ke dalam ataupun dad dalam ke luar.
3. Monetery account
Monetery account adalah perubahan cadangan devisa berdasarkan arus masuk dan keluar suatu negara dalam periode tertentu dan dicatat oleh bank sentral.

g.    Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.

Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.

h.    Perdagangan Barang

GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.

i.      Perdagangan dan Hak Asasi Manusia

Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.

j.      Penyelesaian Sengketa

Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.

Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

artikel ini hanya untuk share, tidak untuk keperluan komersial :)

sumber:

0 comments:

Post a Comment