PENGERTIAN
Obligasi
Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau
perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum
yang telah ditentukan. ORI
diterbitkan untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan,
mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis investor. ORI merupakan investasi yang bebas
terhadap risiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk
membayar kupon dan pokok kepada investor.
DASAR
HUKUM
a.
Undang-Undang No.24 tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara.
b.
Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006
tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
TUJUAN
PENERBITAN ORI
Tujuan penerbitan ORI adalah
untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola
portofolio utang negara dan memperluas basis investor.
MANFAAT
ATAU KEUNTUNGAN INVESTASI PADA ORI
a.
Aman doan terjamin karena pembayaran kupon
don pokoknya dijamin oleh Undang-Undang
b.
Memberikan keuntungan yang menarik karena kupon
yang lebih tinggi dari suku bunga bank (di pasar perdona) dan adanya potensi
capital gain di pasar sekunder.
c.
Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah
don transparan.
d.
Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai
dengan harga pasar.
e.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi langsung dalam
Pembangunan Nasional.
f.
Pembayaran kupon don pokok dilakukan tepat
waktu dan secara online ke dalam rekening tabungan investor.
RISIKO
INVESTASI PADA ORI
Pada
prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang babas terhadap risiko gagal
bayar yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada
Investor. Namun pada transoksi di Pasar Sekundar dimungkinkan adanya risiko
pasar berupa capital loss akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan
harga beli, dimana risiko tersebut dapat dihindari dengan tidak menjual
obligasi negara yang dimiliki sampai dengan jatuh tempo.
PERSYARATAN
INVESTASI PADA ORI
1.
lndividu atau orang perseorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat lzin
Mengemudi(SIM). • Investasi minimum Rp5.000.000,- (lima luta rupiah) dan
kelipatan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
2.
Mempunyai rekening tabungan di salah satu
bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
PROSEDUR
INVESTASI PADA ORI
1)
Investasi di Pasar Perdana
·
Membuka rekening tabungan di salah satu bank
umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
·
Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual
yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto copy KTP/SIM.
·
Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen
Penjual dan menyampaikan hukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan
jumlah pemesanan.
·
Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari
Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Menerima bukti kepemilikan surat berharga
dari Agen Penjual.
·
Menerima pengembalian sisa dana dalam hal
jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.
1)
Investasi di Pasar Sekunder
·
Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme
bursa harus melalui Perusahaan Efek.
·
Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme
non-bursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.
MEKANISME
PEMBAYARAN KUPON DAN POKOK
Pemerintah
melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon
dan / atau pokok ORI ke sub-registry . Selanjutnya sub-registry mentransfer
dana tunai ke rekening tabungan Investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan;
atau pokok ORI. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau pokok ORI berhak
atas kupon dan/atau pokok ORI.
SERI ORI DAN BESARAN KUPON YANG TELAH
DITERBITKAN ADALAH:
- ORI001: 12,05% (sudah jatuh tempo)
- ORI002: 9,28% (sudah jatuh tempo)
- ORI003: 9,40% (sudah jatuh tempo)
- ORI004: 9,50% ( jatuh tempo 12 Maret 2012)
- ORI005: 11,45% (jatuh tempo 15 Sept 2013)
- ORI006: 9,35% (jatuh tempo 15 Agustus 2012)
- ORI007: 7,95% (jatuh tempo 15 Agustus 2013)
- ORI008: 7,3% (jatuh tempo 15 Oktober 2014)
PAJAK
OBLIGASI NEGARA RITEL
Pajak
Obligasi Ritel mengikuti perundang-undongan herlaku, Berdasarkan PP No. 6 tahun
2002 tentang PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/dilaporkan perdagangannya
di Bursa Efek, dinyatakan bahwa besarnya pajak penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan
dan/atau dilaporkan perdagongannya di bursa efek, dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final:
A.
Atus bunga Obligasi dengan kupon (interest
bearing bond) sebesar
a.
20% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap
b.
20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Bergando (P3B) yang berlaku bagi wajib pajak penduduk
berkedudukan di luar negeri. dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) obligasi
B.
Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar
a.
20% bagi wajib pajak dolour negeri don hentuk
usaho letup
b.
20% alas tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Bergando (P3B) yang herlaku bagi wajib pajak penduduk
berkedudukan di luar negeri. dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (acrrued interest).
Penatausahaan Pencatatan kepemilikan
dilakukan semi elektronik (srripless).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 kegiatan
penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring don setelmen, serta
agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakon oleh Bank Indonesia (BI).
Selanjutnyo B1 telah menunjuk 13 sub-registry untuk membantu pelaksanaan
penatausahaan tersebut. Daftar sub-registry yang telah ditunjuk oleh BI
adalah Bank Central Asia, Bank Internasionol
Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia , Bank Niaga, Bank Rakyat
Indonesia, Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Standard Chartered Bank, Bank
Permata, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Danamon. Biaya atas
kegiatan penatausahaan yang dibebankan pada investor tergantung pada kebijakan
masing-masing sub-registry. Sebagai contoh, biaya penyimpanan (Safe keeping fee) pada KSEI adalah sebesar 0,005% per tahun dari
jumlah nominal investasi ORI, yang dibayar setiap hulan. Kerahasiaan Data Pemilik
Pemerintah selaku penerbit menjaga kerahasiaan data pemilik ORI seperti yang
diatur dalam PP No. 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara
sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam pasal 13 ayat (2) PP
yang dimaksud disebutkon bahwa pihak lain yang terkait dengan pengelolaan surat
utang negara hanya dapot melakukan publikasi data dan informasi mengenai surat
utang negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan. Penerbitan
OR1001 tahun 2006 Pada tanggal 9 Agustus 2006 Pemerintah telah menerbitkan
Obligasi Negara Ritel (ORI 001) dengan total pemesanan sebesar
Rp3.283.650.000.000,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar enam
ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya dimenangkan oleh Pemerintoh c.q.
Menteri Keuangan. Tanggal jatuh tempo OR1001 tanggal 9 Agustus 2009 dengan
kupon 12.05% yang dibayarkan setiap tanggal 9. Dana hasil penjualan ORI001
dipergunakan untuk memenuhi sehagian kebutuhan pembiayaan APBN 2006.
0 comments:
Post a Comment