HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN
HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering
diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau
pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang
produksi. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual yang disingkat ‘HKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni suatu hak perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang
dan atau sekelompok orang ataupun badan atas yang timbul dari hasil olah pikir
otak yang telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud) menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan
tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual
yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran
audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam
ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan
dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2. RUANG LINGKUP HKI
Secara garis besar HAKI dibagi dalam
dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dasar hukum: UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
A.
Hak
cipta mengandung:
a.
hak
moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
b.
hak
ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
B.
Sifat
hak cipta:
a.
hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
b.
hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
c.
hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
C.
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
D.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta:
a.
Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
b.
50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis,
buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
c.
Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori
ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya
yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
1)
Paten;
a.
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
b.
Dasar
hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
c.
Jangka
waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
d.
Paten
tidak diberikan untuk invensi:
§ bertentangan dengan UU, moralitas
agama, ketertiban umum, kesusilaan.
§ metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan.
§ teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
§ makhluk hidup dan proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
§ contohnya: Ballpoint, untuk masalah
teknologi tinta.
2)
Desain Industri (Industrial
designs);
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
3)
Merek;
Merek adalah suatu tanda tertentu yang
dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau
jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.
Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau
jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari
mereknya yang unik.
4)
Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik
dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5)
Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition);
6)
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
7)
Rahasia dagang (trade secret);
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection);
3.
BADAN YANG BERWENANG
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia. Organisasi Internasional yang mewadahi bidang
H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Ditjen
HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI; Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di
lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di
dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan
Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
4. DASAR HUKUM
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
a. Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
b. Dari warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c. Untuk mana warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
d. Program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Pengaturan Hak
Kekayaan Intelektual
A. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
B. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
C. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
D. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang
E. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri
F. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
G. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Varietas Tanaman
KETENTUAN PIDANA PASAL 72
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah.
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyarlima ratus juta rupiah).
berdasarkan
barang-barang impor dari luar negri yang paling banyak melanggar hak cipta
adalah negara cina. Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal
akan pembajakannya dari mulai produk otomotif hingga merajahi ke barang-barang
keperluan rumah tangga. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya
karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional
khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
5.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran
dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah
pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang
diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek
industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis
obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya
penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film,
rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli
dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan
karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya.
Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi
rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga
meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam
hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk
mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan
pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran
sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang
dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti
buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini
bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam
perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di
dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya
suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang
sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari
HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam
kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement
on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan
untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun
1986-1994.
Uruguay
Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan
untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan
menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan
tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh
anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan
yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini
tersedia.
Kesepakatan
TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
i.
Penerapan
prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
ii.
Perlindungan
yang layak atas hak kekayaan intelektual
iii.
Bagaimana
negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam
wilayahnya sendiri
iv.
Penyelesaian
perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
v.
Kesepakatan
atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian
TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral
yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan
perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk
menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota
dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan
ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah
satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan
merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam
hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup
penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang
relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian
TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS.
Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor
implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota
menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang
akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan
berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah
menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara
anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian.
6. Beberapa konvensi Internasional yang
telah diratifikasi Indonesia:
·
TRIP’S
(Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
·
Paris
Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
·
PCT
(Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN
1997)
·
Trademark
Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·
Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18
TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina
merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya.
Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar
royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu
negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam
konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
tulisan ini hanya untuk share, bukan untuk komersial :)
sumber:
http://bphn.go.id/aplikasi/TUSite_files/Peraturan%20Per-UU-
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloadshttp
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloadshttp
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
0 comments:
Post a Comment