Wednesday, May 30, 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG KONSUMEN DI INDONESIA


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG KONSUMEN DI INDONESIA

PENGERTIAN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 

Suatu produk maupun jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati semuanya, toh produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Banyak konsumen dengan rela mencari bahkan mengantre untuk bisa mendapatkan apapun yang mereka butuhkan dan inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang biasa mendapati julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat disayangkan bahkan meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen mengkomplain produk-produk maupun jasa yang dianggap telah merugikan mereka, terlebih lagi konsumen merupakan tujuan utama para pelaku usaha yang menjadikan mereka sebagai objek aktivitas bisnis. Maka tak jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk menarik konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.

Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:

a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
b.    Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.    Hak informasi yang benar, jelas untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll
e.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
f.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut; 
g.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
h.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Hak seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak baik. 

Selain  itu ada  juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu : 
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kita sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan.

Para penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
a.    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
b.    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
c.    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d.    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
e.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
f.     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
g.    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

JENIS PERLINDUNGAN

Selain Undang-undang perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas,  Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 

·         ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

a.    Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

b.    Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

c.    Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.

d.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.

e.    Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek. Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:

A.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
B.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
C.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
D.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
E.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
F.    Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Undang-undang perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawabkan produk dan jasa-jasa yang mereka buat.

Dengan adanya Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan konsumen, dan tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai lahan aktivitas bisnis dengan berbondong-bondong membuat iklan, sponsor yang nantinya dapat merugikan konsumen. Ada baiknya bila para pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua sebab baik para pemilik jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai sekarang karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan produk maupun jasa yang dimiliki mereka.

Semoga dengan di buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen, serta menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara Republik Indonesia tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.

PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

CONTOH KASUS

Pelaksanaan undang – undang perlindungan konsumen di Indonesia menurut pendapat saya  masih belum terlaksana dengan baik. Karena masih banyak pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan Indonesia.

 Contoh kasus 1:

Praktek penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global.

Dari kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus. Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut akan dikembalikan.

Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal.

Penjualan produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana tidak pernah dipublikasikan.

 Dampak yang di timbulkan akibat dari kasus tersebut adalah
Pada kasus Bank Global, hak atas informasi tentang arus dana yang tidak jelas dari reksa dana yang dipasarkan Bank Global tidak diberitahukan kepada para nasabahnya. Hal ini disebabkan Bank Global telah mengetahui bahwa reksa dana yang ditawarkan kepada nasabah merupakan reksa dana ilegal.

Dengan demikian, nasabah Bank Global merupakan konsumen yang dirugikan karena hak mereka untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan reksa dana tidak dapat dipenuhi oleh Bank Global.

Berdasarkan Ps. 19 Ayat (1) UUPK, Bank Global bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian jasa yang sejenis atau setara nilainya. 

Adanya hasil verifikasi yang menyatakan terdapat rekening nasabah Bank Global yang tidak dapat disimpulkan, sehingga tidak dijamin pengembalian simpanannya, bertentangan dengan Ps. 19 UUPK.

Pemerintah perlu membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan kasus secara adil, yang keanggotaannya melibatkan BPKN dan berbagai pihak yang berkepentingan.

BI harus meningkatkan kinerja pengawasannya sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Keberpihakan kepada konsumen harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan.

Contoh kasus 2 :

Produk yang di jual untuk melangsingkan tubuh. Produk – produk pelangsing tersebut masih banyak di pasaran dan  kita dapat menemukannya dengan mudah. Dari harga yang paling murah hingga yang paling mahal sekalipun banyak di jual di pasaran.  Dan berbagai jenis merk dapat kita temukan. Tapi apakah semua produk pelangsing tersebut dapat menimbulkan efek yang sama tentu saja tidak. Banyak  produk – produk pelangsing dari harga  yang paling murah hingga harga yang paling mahal hanya janji – janji semata tapi kenyataannya tidak sebanding dengan janji – janji  yang di berikan.

Alhasil dari produk pelangsing tersebut bukan mendapat hasil yang maksimal melainkan konsumen cenderung dapat terkena dampak negatif dari reaksi produk pelangsing tersebut contohnya :

A.   Dapat merusak fungsi ginjal.
B.   Dapat membuat pengguna produk tersebut mengalami buang air besar / kecil secara berlebihan.
C.   Dapat mengakibatkan efek ketergantungan pada produk tersebut

Dari contoh dampak negatif yang dapat di timbulkan dari produk pelangsing tersebut dapat di simpulkan bahwa pihak konsumenlah yang di rugikan.

Mengapa di katakana konsumen yang dirugikan ? karena menurut pendapat saya produk pelangsing tersebut hanya menonjolkan dampak keberhasilan jika konsumen mengkonsumsi produk tersebut secara rutin. Tetapi, produk tersebut tidak menjabarkan resiko / dampak negatif secara pasti dari produk pelangsing tersebut.

 Dari kedua contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama pelaku kasus – kasus di atas adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek. Tanpa mempertimbangkan nasib dari para nasabah / konsumen. Dan dari contoh di atas pula penjabaran tentang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Oleh karena itu kita sebagai nasabah / konsumen harus cerdas dalam memilih pilihan secara cermat, tepat, dan akurat dengan prinsip kehati – hatian.

Dapat kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan merugikan para konsumen. Padahal seharusnya mereka bisa memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Memang agak sulit mengawasi para produsen atau pedagang yang jumlahnya jutaan orang. Apapun bentuk pelanggaran tersebu, hukuman yang paling efektif adalah hukuman dari masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen dan kemana harus melapor bila hak itu terkikis. Cara pendidikan ini sebenarnya bias memalalui kampanye, iklan layanan masyarakat, dan program RT/RW. Dengan semakin terbukanya informasi dan pengetahuan masyarakat maka mereka bisa menjadi hakim bagi dirinya sendiri dan bisa menetapkan hukuman yang layak bagi produsen yang nakal.

Selain itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.

Artikel ini hanya untuk share, tidak untuk komersial :)

Sumber:  
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999

0 comments:

Post a Comment