PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG KONSUMEN DI INDONESIA
PENGERTIAN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Suatu
produk maupun jasa dimanapun keberadaannya tak pernah luput dari pencarian
konsumen. Tentu siapa lagi bila bukan konsumen yang menikmati semuanya, toh
produk maupun jasa ada tercipta untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Banyak
konsumen dengan rela mencari bahkan mengantre untuk bisa mendapatkan apapun
yang mereka butuhkan dan inginkan, tapi bagaimana jadinya bila konsumen yang
biasa mendapati julukan sebagai raja tidak mendapatkan produk yang baik dengan
pelayan yang tidak memuaskan juga. Tentu hal tersebut sangat disayangkan bahkan
meresahkan konsumen sendiri. Tak jarang konsumen mengkomplain produk-produk
maupun jasa yang dianggap telah merugikan mereka, terlebih lagi konsumen
merupakan tujuan utama para pelaku usaha yang menjadikan mereka sebagai objek
aktivitas bisnis. Maka tak jarang para pelaku usaha melakukan berbagai macam
cara untuk menarik konsumen yang nyatanya dapat merugikan konsumen sendiri.
Dalam
perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product
liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan
melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat
dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu
perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum,
adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang
menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
untuk
menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan konsumen maka pemerintah
mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak informasi yang benar, jelas untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dll
e. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
f. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
g. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
h. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan
benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh
para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya
dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh
oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak
baik.
Selain
itu ada juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu :
a.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kita
sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan
kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti
apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar
nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara
produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang
saling menguntungkan.
Para
penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,
agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.
Di
Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
a. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
b. Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
c. Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d. Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
e. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
f. Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
g. Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
JENIS PERLINDUNGAN
Selain
Undang-undang perlindungan konsumen yang telah dijelaskan diatas, Ada dua jenis perlindungan yang diberikan
kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan
Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
·
ASAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
a. Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
b. Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
c. Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
e. Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek. Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh
karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya
undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan
tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan:
A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
B. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan
jasa.
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
D. Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
F. Meningkatkan kualitas barang dan
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Undang-undang
perlindungan konsumen tersebut dibuat untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen.Pemberlakuan undang-undang ini juga diharapkan dapat menjadi landasan
bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan
melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung
jawabkan produk dan jasa-jasa yang mereka buat.
Dengan
adanya Undang-undang perlindungan konsumen diharapkan agar para pelaku usaha
maupun jasa dapat lebih memperhatikan kenyamanan yang didapatkan konsumen, dan
tidak menganggap konsumen hanya semata-mata sebagai lahan aktivitas bisnis
dengan berbondong-bondong membuat iklan, sponsor yang nantinya dapat merugikan
konsumen. Ada baiknya bila para pelaku usaha dan jasa memperhatikan Itu semua
sebab baik para pemilik jasa maupun pelaku usaha bisa sukses dan berdiri sampai
sekarang karena adanya dukungan dari konsumen yang tetap setia menggunakan
produk maupun jasa yang dimiliki mereka.
Semoga
dengan di buatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat menyadari para
pelaku usaha dan jasa agar lebih memperhatikan keinginan konsumen, serta
menjadi teladan bagi konsumen agar menyadari bahwa negara Republik Indonesia
tetap memperhatikan kepentingan rakyatnya.
PELAKSANAAN UNDANG UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CONTOH KASUS
Pelaksanaan
undang – undang perlindungan konsumen di Indonesia menurut pendapat saya
masih belum terlaksana dengan baik. Karena masih banyak pelanggaran –
pelanggaran yang terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan
Indonesia.
Contoh kasus 1:
Praktek
penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai
tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan
kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global.
Dari
kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam
pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang
berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus.
Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan
tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut
akan dikembalikan.
Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal.
Penjualan
produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus,
bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa
dana tidak pernah dipublikasikan.
Dampak
yang di timbulkan akibat dari kasus tersebut adalah
Pada
kasus Bank Global, hak atas informasi tentang arus dana yang tidak jelas dari
reksa dana yang dipasarkan Bank Global tidak diberitahukan kepada para
nasabahnya. Hal ini disebabkan Bank Global telah mengetahui bahwa reksa dana
yang ditawarkan kepada nasabah merupakan reksa dana ilegal.
Dengan
demikian, nasabah Bank Global merupakan konsumen yang dirugikan karena hak mereka
untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan reksa dana tidak dapat dipenuhi oleh Bank Global.
Berdasarkan
Ps. 19 Ayat (1) UUPK, Bank Global bertanggung jawab memberikan ganti rugi
kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian jasa yang sejenis
atau setara nilainya.
Adanya
hasil verifikasi yang menyatakan terdapat rekening nasabah Bank Global yang
tidak dapat disimpulkan, sehingga tidak dijamin pengembalian simpanannya,
bertentangan dengan Ps. 19 UUPK.
Pemerintah
perlu membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan kasus secara adil, yang
keanggotaannya melibatkan BPKN dan berbagai pihak yang berkepentingan.
BI
harus meningkatkan kinerja pengawasannya sehingga dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat. Keberpihakan kepada konsumen harus menjadi pertimbangan
utama dalam penetapan kebijakan.
Contoh kasus 2 :
Produk
yang di jual untuk melangsingkan tubuh. Produk – produk pelangsing tersebut
masih banyak di pasaran dan kita dapat menemukannya dengan mudah. Dari
harga yang paling murah hingga yang paling mahal sekalipun banyak di jual di
pasaran. Dan berbagai jenis merk dapat kita temukan. Tapi apakah semua
produk pelangsing tersebut dapat menimbulkan efek yang sama tentu saja tidak.
Banyak produk – produk pelangsing dari harga yang paling murah
hingga harga yang paling mahal hanya janji – janji semata tapi kenyataannya
tidak sebanding dengan janji – janji yang di berikan.
Alhasil
dari produk pelangsing tersebut bukan mendapat hasil yang maksimal melainkan konsumen
cenderung dapat terkena dampak negatif dari reaksi produk pelangsing tersebut
contohnya :
A. Dapat merusak fungsi ginjal.
B. Dapat membuat pengguna produk
tersebut mengalami buang air besar / kecil secara berlebihan.
C. Dapat mengakibatkan efek ketergantungan
pada produk tersebut
Dari
contoh dampak negatif yang dapat di timbulkan dari produk pelangsing tersebut
dapat di simpulkan bahwa pihak konsumenlah yang di rugikan.
Mengapa
di katakana konsumen yang dirugikan ? karena menurut pendapat saya produk
pelangsing tersebut hanya menonjolkan dampak keberhasilan jika konsumen
mengkonsumsi produk tersebut secara rutin. Tetapi, produk tersebut tidak
menjabarkan resiko / dampak negatif secara pasti dari produk pelangsing
tersebut.
Dari
kedua contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang
paling dirugikan. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan
utama pelaku kasus – kasus di atas adalah memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek. Tanpa mempertimbangkan nasib dari para
nasabah / konsumen. Dan dari contoh di atas pula penjabaran tentang UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Oleh
karena itu kita sebagai nasabah / konsumen harus cerdas dalam memilih pilihan
secara cermat, tepat, dan akurat dengan prinsip kehati – hatian.
Dapat
kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha
harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini
masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja
mencelakakan dan merugikan para konsumen. Padahal seharusnya mereka bisa
memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan
keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Memang agak sulit mengawasi para
produsen atau pedagang yang jumlahnya jutaan orang. Apapun bentuk pelanggaran
tersebu, hukuman yang paling efektif adalah hukuman dari masyarakat. Maka dari
itu masyarakat harus tahu haknya sebagai konsumen dan kemana harus melapor bila
hak itu terkikis. Cara pendidikan ini sebenarnya bias memalalui kampanye, iklan
layanan masyarakat, dan program RT/RW. Dengan semakin terbukanya informasi dan
pengetahuan masyarakat maka mereka bisa menjadi hakim bagi dirinya sendiri dan
bisa menetapkan hukuman yang layak bagi produsen yang nakal.
Selain
itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi,
sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan
baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita,
yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk
menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia
internasional.
Artikel ini hanya untuk share, tidak untuk komersial :)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
0 comments:
Post a Comment