Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga,
rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara
garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah
tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu
keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun
jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Dengan iyu, bias dikatakan Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, menciptakan
dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan hukum berkaitan erat
dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan
selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam
masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum.
Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat
maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut
sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak
lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan
aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Sunaryati Hartono memberikan
pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
a.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
b.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan
pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
A.
Asas manfaat
B.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
C.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
D.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
E.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
F.
Asas demokrasi ekonomi.
G.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
A.
Uud 1945
B.
Tap mpr
C.
Undang-undang
D.
Peraturan pemerintah
E.
Keputusan presiden
F.
Sk menteri
G.
Peraturan daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan.
7.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.
Hukum ekonomi angkutan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam) dll.
Sumber-sumber
Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum
bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi,
a.
Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
·
Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang
peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap
berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan
di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan
dikembangkan hingga saat ini.
·
Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
·
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi
kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak
dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan
perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha
di Indonesia.
·
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum
khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat
diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang
telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang
seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara
sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang
dikehendaki oleh pihak-pihak.
b.
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum.
Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau
sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Dalam perkembangan hukum, dikenal
dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur
hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan
antara negara dengan individu.
Hukum ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.
Sebagai sarana pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d.
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
b.
Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang
menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Tugas
Hukum Ekonomi :
A.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
bagi
B.
Peningkatan pembangunan ekonomi
C.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
D.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
E.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
F.
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang –
undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Contoh hukum ekonomi:
·
Jika nilai dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya bersal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. Semakin
tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun
dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
·
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public
yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 %
laju inflasi tak kuasa dibendung.harga komoditi lain pun ikut
menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan
ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak
menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Sumber :
Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
0 comments:
Post a Comment