SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK
HUKUM
Adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Pasal
2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak
itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai
Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.Pasal
27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Oleh
karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
a. Cakap melakukan perbuatan hukum.
Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
b. Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
Berdasarkan
pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
:
- orang-orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan
dengan AKTA notaries
b.
Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM Diumumkan dalam
berita Negara
Badan
hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
A. Badan hukum public (public rechts
persoon)
Adalah
badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut
kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh :
eksekutif, pemerintahan.
B. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh :
PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
a. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
o
Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
o
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
o
Barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
o
Barang-barang
yang sudah ada dan yang masih aka nada.
o
Barang-barang
uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
o
Brang-barang
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
·
Benda
tidak bergerak
o
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
o
Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
o
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang
tidak tidak bergerak. Misak hipotik
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
c. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
·
Jaminan
yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
·
2.
Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
.
0 comments:
Post a Comment