Friday, March 22, 2013

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM

Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1.      Subjek Hukum Manusia

Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.

Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
a.       Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
  • orang-orang yang belum dewasa
  • orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2.      Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.              Didirikan dengan AKTA notaries
b.             Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.              Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM Diumumkan dalam berita Negara

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
A.    Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
B.     Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·         Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
o   Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
o   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
o   Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
o   Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
o   Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
o   Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

·         Benda tidak bergerak
o   Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
o   Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
o   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik

b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

c.       Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
·         Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
·         2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

.

0 comments:

Post a Comment