Tuesday, April 24, 2012

Saham


SAHAM
 
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.

Saham dapat didefinisikan satuan nilai atau pembukuan instrumen finansial yang mengacu tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

      I.        Riwayat Saham

1.    Jenis-jenis Saham

Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan:

A.   Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim

a.    Saham Biasa (common stock)

Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.

a)    Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
b)    Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
c)    Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
d)    Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai.
e)    Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
f)     saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.
g)    Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris 
h)   Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
i)     Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
j)      Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
k)    Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.

b.    Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa

 a)    Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor 
b)    Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser. 
c)    Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa 
d)    Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden. 
e)  Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. 
f)     Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
g)    Tagihan terhadap aktivadan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian deviden
h)   dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
i)     Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

c.    Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan

Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.


B.   Ditinjau dari cara peralihannya

a.    Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
a)  Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
b)  Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b.    Saham Atas Nama (Registered Stocks)
a)  Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

C.   Ditinjau dari kinerja perdagangan

a.    Blue – Chip Stocks
a)  Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks
a)  Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
b)  Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
c)  Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

c.    Growth Stocks
a)  (Well – Known)
·      Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
b)  (Lesser – Known)
·      Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
·      Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d.    Speculative Stock
a)  Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e.    Counter Cyclical Stockss
a)  Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
b)  Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

2.    Aplikasi

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan ( tidak bulat 500 lembar ) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1.            Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2.            Mendapatkan dividen.

Penawaran Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memposisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin). Pada tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks di Asia.

3.    Mekanisme perdagangan saham di Indonesia

mekanisme perdagangan saham
Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari Bursa.

mekanisme perdagangan saham

4.    Tempat perdagangan

Tempat untuk membeli saham
3)    NYSE / New York Stock Exchange ( New York ),
5)    Euronext ( merger pasar saham antara negara Paris, Amsterdam, dan Brussels ),
6)    TSE / Tokyo Stock Exchange ( Tokyo ),

Dan tempat perdagangan lainnya ( terdapat kurang lebih 69 tempat perdagangan / bursa saham di seluruh dunia ). 

5.    Jual kosong

Biasanya, pertama kali yang dilakukan oleh investor adalah membeli saham dan kemudian menjualnya. Dengan jual kosong ( short selling ), yang terjadi adalah kebalikannya. Pertama, saham dijual kemudian dibeli kembali. Cara ini memungkinkan investor mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham. Dilakukan dengan cara, investor meminjam suatu saham dari broker dan menjualnya. Selanjutnya, short-seller harus membeli saham yang sama untuk menggantikan saham yang telah dipinjam. Kegiatan ini disebut mengganti posisi kosong (covering short positiion). 

Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:

1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.

Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

Artikel ini hanya untuk share, tidak untuk komersial :)

sumber:



Monday, April 23, 2012

Hukum Perdagangan Internasional


Hukum Perdagangan Internasional

Tidak ada satu pihak pun didunia ini, termasuk negara, yang mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, pada zaman ini tidak ada satu pihak pun yang tidak merasa perlu berhubungan dengan pihak lain. Hubungan itu, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan barang dan jasa (procurement).

Pengadaan barang dan jasa antara lain dilakukan melalui perdagangan yang tidak hanya terjadi dalam suatu negara melainkan beberapa. Proses perdagangan tukarmenukar barang dan jasa yang melibatkan para pihak dari lebih satu negara disebut perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (internatioal business). 

a.    Sebab-Sebab Terjadinya Perdagangan Internasional, yaitu:

1.Perbedaan sumber daya alam (SDA).
2.Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
3.Perbedaan kebudayaan.
4.Mencari keuntungan.
5. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

b.    Hukum Yang Mengatur

Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.

Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.

Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT).

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “…the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations“. Dari definisi ini didapatkan unsur-unsur sebagai berikut.

1)    Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hukungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
2)    Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Adapun prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dari bidang hukum ini menurut Aleksander Goldstajn ada tiga, yaitu: 

(1) Prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract);
(2) prinsip pacta sunt servanda; dan
(3) prinsip penggunaan arbitrase.

Sumber hukum perdagangan internasional meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan badan pengadilan dan doktrin, kontrak, dan hukum nasional. Diantara berbagai sumber hukum tersebut yang terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh sendiri oleh para pedagang sendiri.

Kontrak tersebut harus memenuhi beberapa standar internasional, seperti kewajiban memenuhi standar kualitas (quality standard), kejujuran (good faith and fair dealing), permainan bersih (fair play), perlindungan pihak lemah (protection for the weak), pembinaan usaha yang baik (good corporate governance), persaingan sehat (fair competition), perlindungan konsumen (consumer protection).

1.            Perjanjian / kontrak
2.            Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
3.            Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.

c.    Teori-teori Perdagangan Internasional

a. Teori Merkantilisme

Teori Merkantilisme, yaitu paham yang mengajarkan bahwa kemakmuran perekonomian suatu negara dengan memaksimalkan surplus perdagangan.

Teori Merkantilisme mempunyai prinsip:
1.Mencari logam mulia sebanyak-banyaknya
2.Mengusahakan neraca perdagangan aktif
3.Monopoli perdagangan
4.Memperluas daerah jajahan
5. Membatasi impor dan meningkatkan ekspor

b. Teori Keuntungan Mutlak (Adam Smith)

Teori Keuntungan Mutlak berdasarkan pada pembagian kerja internasional yang menimbulkan spesialisasi dan afisiensi produksi dalam menghasilkan suatu barang.

Teori keuntungan mutlak mempunyai prinsip:
1.Kemampuan negara untuk mengembangkan produksi melalui perdagangan.
2.Macam keuntungan ada dua, yaitu karena ilmiah dan teknologi.
3. Dalam perdagangan, masing-masing negara akan mengadakan spesialisasi kerja pada produksi yang mempunyai keunggulan mutlak, yaitu jam kerja per hari yang paling kecil.

c. Teori Keuntungan Komparatif oleh David Ricardo
Teori Keuntungan Komparatif berdasarkan pada perbandingan biaya yang dikeluarkan suatu negara dalam memproduksi suatu barang dibandingkan dengan negara lain sehingga negara dengan biaya rendah akan mengimpor dan negara dengan biaya yang tinggi mengekspor barang tersebut.

d.    Kebijakan Perdagangan Internasional

Perdagangan bebas adalah perdagangan yang dilakukan antarnegara tanpa adanya hambatan dalam perdagangan sehingga akan ada spesialisasi perdagangan. Adanya kebijakan perdagangan, tujuannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Bentuk-bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:
1.            Tarif bea masuk adalah pembebanan/pajak yang dikenakan atas barang-barang impor.
2.            Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri demi meningkatkan produksi dalam negeri.
3.            Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
4.            Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri sehingga produknya menjadi lebih murah dan mampu bersaing.
5.            Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.

e.    Pembayaran Internasional

A.   Pembayaran Tunai (Cash Payment)

Pembayaran tunai adalah cara pembayaran yang dilakukan saat transaksi terjadi oleh importir (pengirnpor) kepada eksportir (pengekspor). Pembayaran biaya dilakukan menggunakan cek atau bank draft.

B.   Rekening Terbuka (Open Account) 

Rekening terbuka adalah cara pembayaran dimana eksportir telah mengirim barang kepada importir tanpa disertai surat tagihan atau dokumen-dokumen. Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran secara tunai.

C.   Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)

Surat wesel dagang adalah surat yang dikeluarkan oleh bank alas permintaan importir, dimana bank telah menyetujuinya dan membayar wesel yang ditarik eksportir dan importir.

D.   Letter of Credit (LIC)

Letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank dengan memberikan wewenang kepada importir untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang telah ditunjuk pada waktu tertentu.

E.   Kurs Valuta Asing (Valas)

Kurs valuta asing (valas) adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri.

a. Macam-macam Kurs
Kurs beli = harga saat bank menjual valas
Kurs jual = harga saat bank membeli valas

b. Fungsi Kurs Valuta Asing
1.Memudahkan penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.
2.Memudahkan perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.
3. Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).

c. Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan Kurs Valuta Asing
1.Inflasi
2.Permintaan dan penawaran valas
3.Pergeseran selera masyarakat
4.Perubahan peraturan pemerintah 5. Perubahan harga barang ekspor

F.    Kerjasama Ekonomi Internasional

a. Kerjasama Bilateral

Kerjasama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu
Contoh:
Kerjasama antara Indonesia dengan Arab Saudi.

b Kerjasama Regional

Kerjasama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.
Contoh:
ASEAN, APEC. MEE, OPEC

c.Kerjasama Antarregional

Kerjasama ekonomi di antara dua kelompok kerjasama ekonomi regional.
Contoh:
Kerjasama antara ASEAN dengan MEE.

d.Kerjasama Multilateral (Internasional)

Kerjasama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oieh batas wilayah.
Contoh:
Kerjasama antara Indonesia, India, Amerika Serikat, Hongkong, lnggris, dan lain-lain.

f.     Neraca Pembayaran

a. Pengertian Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran adalah pencatatan keseluruhan nilai barang dan jasa, transfer keuangan, transaksi modal, transfer kekayaan internasional yang dicatat secara sistematis pada periode tertentu. Transaksi pembayaran terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Transaksi debet, yaitu transaksi yang menimbulkan pembayaran kepada pihak lain (negara) danadd biasanya diberi tanda negatif.
2. Transaksi kredit, yaitu transaksi yang menimbulkan penerimaan dad pihak lain (negara) dan biasanya diberi tanda positif.

b. Komponen Neraca Pembayaran

1.Transaksi berjalan (Current account)
Transaksi berjalan adalah catatan tentang ekspor dan impor dalam suatu negara.
2.Transaksi modal (Capital account)
Transaksi modal berkaitan dengan arus uang dad luar ke dalam ataupun dad dalam ke luar.
3. Monetery account
Monetery account adalah perubahan cadangan devisa berdasarkan arus masuk dan keluar suatu negara dalam periode tertentu dan dicatat oleh bank sentral.

g.    Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.

Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.

h.    Perdagangan Barang

GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.

i.      Perdagangan dan Hak Asasi Manusia

Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.

j.      Penyelesaian Sengketa

Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.

Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

artikel ini hanya untuk share, tidak untuk keperluan komersial :)

sumber:

Monday, March 12, 2012

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.

Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul  “ MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 PASAL 30”.

Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak IR.MOESADIN MALIK,MSI selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.

Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB I

PENDAHULUAN

I.1      LATAR BELAKANG

Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang  mutlak melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

Setiap individu, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.

Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

I.2      TUJUAN

Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.



BAB II

ISI

PASAL 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)


Pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara baik yang datang dari luar maupun dari dalam tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,  jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.


Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :

  1. AYAT 1

Ayat 1 menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

.           Bahwa Tiap-tiap warga negara baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda,



  1. AYAT 2

Ayat 2 menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan negara.

            Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.


  1. AYAT 3

Ayat 3 menyebutkan tugas TNI sebagai mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

            Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI. Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".


  1. AYAT 4

Ayat 4 menyebut tugas Polri sebagai melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

            Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.

  1. AYAT 5

Ayat 5 menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan keamanan Negara, diatur oleh undang-undang.

            Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.



Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

Makna pasal 30 UUD 1945 secara luas adalah:
1.      Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.      Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
3.      Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
4.      Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a.       Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.


Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.

BAB III

PENUTUP



III.1 KESIMPULAN

Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.

REFERENSI

  1. http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
  2. http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara