Thursday, May 16, 2013

Review Journal - PENGARUH PERSEPSI TENTANG SANKSI PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR.

PENGARUH PERSEPSI TENTANG SANKSI PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR.

Ni Ketut Muliari  Jurusan Akuntansi,  Fakultas Ekonomi Universitas Udayana .

A.                LATAR BELAKANG
Pada tahun 2009, sekitar 73 persen dari pendapatan pemerintah berasal dari pajak. Kantor perpajakan kekuatan untuk melakukan beberapa upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini, kesadaran wajib pajak dan kepatuhan adalah penting. Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan bagi para pelanggarnya. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum penyelenggaraan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh persepsi denda pajak dan kesadaran pajak atas kepatuhan wajib pajak di kantor pajak Pratama Denpasar Timur.

B.     METODOLOGI PENELITIAN
Untuk menentukan ukuran sampel wajib pajak orang pribadi efektif yang terdaftar digunakan rumus Slovin, dari 30.681 wajib pajak didapat 99,675 dibulatkan menjadi 100 sampel.  Pengambilan data menggunakan kuisioner, Kuesioner tersebut telah dikelompokkan secara jelas dengan 16 buah pertanyaan yang  diajukan pada responden. Jawaban-jawaban responden diberi nilai/skor menggunakan skala likert .Teknik analisis data menggunakan:
a.       Analisis regresi linear berganda dengan tingkat signifikansi 0,05,  
Ŷ = α + β1x1 + β2x2 + μ  
Keterangan: Ŷ = kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi α = konstanta β = koefisien regresi X1 = persepsi tentang sanksi perpajakan X2 = kesadaran wajib pajak μ = tingkat kesalahan atau tingkat gangguan .
b.      Uji F dan t
Bila nilai signifikansi annova <  α = 0,05, maka model ini layak atau fit.

C.    PEMBAHASAN
a.       Variabel
Variabel persepsi tentang sanksi memiliki nilai minimum sebesar 6,09, nilai maksimum sebesar 20,60, rata-rata sebesar 16,410, dan standar deviasi sebesar 4,242. Variabel kesadaran wajib pajak memiliki nilai minimum sebesar 8,13, nilai maksimum sebesar 25,24, rata-rata sebesar 19,586, dan standar deviasi sebesar 5,078. Variabel kepatuhan pelaporan memiliki nilai minimum sebesar 6,00, nilai maksimum sebesar 19,94, rata-rata sebesar 16,114, dan standar deviasi sebesar 4,480.
b.      Analisis Regresi Linear Berganda
Persamaan regresi linear berganda yang didapat adalah Ŷ = 0,664 + 0,482X1 + 0,386X2
c.       Uji F 
Diperoleh Fhitung sebesar 50,198 dengan tingkat signifikansi 0,000. Karena tingkat signifikansi lebih kecil daripada 0,05, maka model regresi dapat digunakan. Besar pengaruh variabel bebas diketahui dari nilai Adjusted R-square, yaitu sebesar 0,498 atau 49,8 persen kepatuhan dipengaruhi variabel dan sisanya sebesar 50,2 persen dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model.
d.      Uji t
a)      Pengujian pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan (X1) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak (Y).
Secara parsial, persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan berpengaruh signifikan dan positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Artinya apabila persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan perpajakan baik, maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. 
b)      Pengujian pengaruh kesadaran wajib pajak (X2) pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang (Y).
Ini berarti bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Artinya apabila kesadaran wajib pajak baik maka akan cenderung meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. 

D.    KESIMPULAN
Persepsi wajib pajak tentang sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya thitung = 6,171 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025
Kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hal ini dapat dilihat dari besarnya t hitung = 5,912 > ttabel = 1,98 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil daripada α = 0,025.

HUKUM DAGANG

             HUKUM DAGANG

1.      PENGERTIAN

Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua :
 A.    tertulis dan
B.     Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

2.      SISTEMATIKA KUHD
            Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

A.    Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.       KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.      KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
B.     Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.(C.S.T. Kansil, 1985 : 7). 

Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya. KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
A.    Persetujuan jual beli (contract of sale)
B.     Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
C.     Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
A.    Peraturan tentang koperasi
B.     Peraturan pailisemen
C.     Undang-undang oktroi
D.    Peraturan lalu lintas
E.     Peraturan maskapai andil Indonesia
F.      Peraturan tentang perusahaan Negara

3.      HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN KUHD

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hokum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
A.    Pasal 1 KUHD
B.     Perjanjian jual beli
C.     Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

4.      PERANTARA DALAM HUKUM DAGANG

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
A.    Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
B.     Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
C. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

5.      PENGANGKUTAN

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.

Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
          
          Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

6.      ASURANSI

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

7.      SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
A.    Kitab undang-undang hukum perdata
B. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
C.     Undang-undang oktroi
D.    Undang-undang tentang merek
E.     Undang-undang tentang kadin
F.      Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

8.      PERSETUJUAN DAGANG

             Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
A.    Firma
B.     Perseroan komanditer
C.     Perseroan terbatas
D.    Koperasi

DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.