1. PENGERTIAN
Langkah
pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan
mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan
definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri,
kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi dua :
A. tertulis
dan
B. Tidak
tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
2.
SISTEMATIKA KUHD
Hukum
dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
A. Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
B. Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.(C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Hukum dagang di
atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran,
dan dagang pada umumnya. KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di
bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1
Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi
beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian,
dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi
pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
A. Persetujuan
jual beli (contract of sale)
B. Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
C. Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
A. Peraturan
tentang koperasi
B. Peraturan
pailisemen
C. Undang-undang
oktroi
D. Peraturan
lalu lintas
E. Peraturan
maskapai andil Indonesia
F. Peraturan
tentang perusahaan Negara
3. HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DAN KUHD
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya
sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang
telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (
KUHPer ).
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan
usaha atau perdagangan.
Menurut
Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak
dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum
perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hokum perdata
bersifat asasi terbukti di dalam :
A. Pasal
1 KUHD
B. Perjanjian
jual beli
C. Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
4. PERANTARA
DALAM HUKUM DAGANG
Pada
zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari
produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian
perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya :
A. Perkerjaan
perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
B. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
C. Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup
resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. PENGANGKUTAN
Pengangkutan
adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan
alat pengangkutan.
Di
dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan
keduanya memiliki perbedaan.
Cheque
sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
6. ASURANSI
Asuransi
adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian
yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan
penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di
derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak
tentu
7. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber
hukum meliputi yang terdapat pada :
A. Kitab
undang-undang hukum perdata
B. Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara
(No.9 tahun 1969)
C. Undang-undang
oktroi
D. Undang-undang
tentang merek
E. Undang-undang
tentang kadin
F. Undang-undang
tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
8. PERSETUJUAN
DAGANG
Dalam hukum dagang di
kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
A. Firma
B. Perseroan
komanditer
C. Perseroan
terbatas
D. Koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
Siti
Soetami, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil,
SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
1989.
Krass,
Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
0 comments:
Post a Comment