PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Komite Pengusaha Alas Kaki Kota Mojokerto)
Kurnia
Widhi Hapsari, NIA Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2010.
A.
LATAR BELAKANG
Pajak didasarkan
pada Undang - Undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah
disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Harapan
pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai pembayaran tanpa adanya
kecurangan. Maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya untuk
membayar pajak. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan
peraturan perundang - undangan yang berlaku. Namun kenyataannya banyak hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak
menguasai benar tentang Undang- Undang perpajakan sehingga Ditjen Pajak
menanggapi hal tersebut sebagai ketidakpatuhan dan memberi pemahaman dan
kesadaran kepada masyarakat untuk memperoleh kepatuhan akan kewajibannya
sebagai wajib pajak.
B.
METODOLOGI
PENELITIAN
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Pengukuran variabelnya menggunakan
skala Likert dengan skala data yang
digunakan berupa skala interval. Sedangkan alat ukur yang dipakai untuk
mengukur variabel ini menggunakan strategi survey dengan model impersonal.
Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier
berganda dengan uji hipotesisnya berupa uji F dan uji t. untuk mengolah data yang
diperoleh digunakan SPSS.
C.
PEMBAHASAN
Diketahui bahwa seluruh pernyataan tidak valid, karena memiliki nilai
lebih kecil dari 0,361 atau memenuhi syarat validitas r hitung > r tabel.
Pada ketiga tabel Reliability diatas dapat
diketahui bahwa besarnya nilai Alpha Cronbach, yaitu ketiganya lebih kecil dari 0,60 , maka ketiga variabel dapat
dikatakan reliable sedang.
Menurut Sugiyono (2003) reliabilitas kurang dari 0,6 adalah sedang, sedangkan
0,7 kuat, dan diatas 0,8 adalah sangat kuat. Karena nilai variabel X1
dan Y lebih dari 0,8 maka hasil sangat kuat. Sedangkan untuk variabel Kesadaran
(X2) adalah kuat.
Uji asumsi klasik dalam penelitian ini terdiri
dari uji multikolinieritas, heteroskedastisitas dan uji normalitas. Uji autokorelasi
tidak dilakukan karena data yang digunakan adalah data cross section.
1) Multikolinieritas
Penelitian menunjukkan
bahwa masing-masing variabel bebas memiliki nilai VIF yang berkisar pada angka
1, dan nilai tolerance yang mendekati
angka 1, sehingga dapat dinyatakan bahwa kedua variabel bebas dalam penelitian
ini bebas dari multikolinieritas.
2) Uji Heterokedastisitas
Terjadi
heteroskedastisitas dalam model regresi penelitian ini.
3) Uji Normalitas
Menunjukkan penyebaran titik-titik disekitar garis diagonal dan tidak
mengikuti arah garis diagonal yang mengindikasikan model regresi dalam
penelitian ini tidak memenuhi asumsi normalitas.
c. Analisis Regresi Linier Berganda
Konstanta (a) = 17,922 menyatakan bahwa jika tidak ada variabel bebas,
maka kepatuhan membayar PBB sudah mempunyai nilai sebesar 17,922. Koefisien regresi (b1) sebesar 0,431 menyatakan bahwa setiap
penambahan satu nilai dari X1 akan meningkatkan kepatuhan membayar
PBB sebesar 0,431 kali. Koefisien regresi (b2) sebesar 0,303 menyatakan bahwa
setiap penambahan satu nilai dari X2 akan meningkatkan kepatuhan
membayar PBB sebesar 0,303 kali.
d. Pengujian Hipotesis
1)
Uji Signifikansi
Parameter Simultan (Uji Statistik F)
variabel bebas yaitu sanksi perpajakan dan kesadaran
wajib pajak secara signifikan dan simultan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan
membayar PBB.
2) Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji
Statistik t)
Dari nilai signifikansi secara simultan, sanksi
perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan tidak signifikan berpengaruh
dalam kepatuhan membayar PBB, hal ini bisa berarti bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya bila
memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya dan hal ini
bisa mendorong kesadaran dari diri wajib pajak untuk lebih mengetahui fungsi
pajak dan membayar pajak secara sukarela. Sedangkan secara parsial, variabel kesadaran wajib pajak secara
parsial tidak berpengaruh signifikan . Dengan demikian bisa dikatakan bahwa
kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB masih kurang.
D.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa hipotesis yang menyatakan diduga
pemahaman dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
studi kasus pada komite pengusaha alas kaki Kota Mojokerto, tidak terbukti
kebenarannya
0 comments:
Post a Comment