Tuesday, May 28, 2013

Riview Journal 3








PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK  (Studi Kasus pada Komite Pengusaha Alas Kaki Kota Mojokerto) 

Kurnia Widhi Hapsari, NIA Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2010.

A.                LATAR BELAKANG
Pajak didasarkan pada Undang - Undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Harapan pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai pembayaran tanpa adanya kecurangan. Maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak menguasai benar tentang Undang- Undang perpajakan sehingga Ditjen Pajak menanggapi hal tersebut sebagai ketidakpatuhan dan memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk memperoleh kepatuhan akan kewajibannya sebagai wajib pajak.

B.                 METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Pengukuran variabelnya menggunakan skala  Likert dengan skala data yang digunakan berupa skala interval. Sedangkan alat ukur yang dipakai untuk mengukur variabel ini menggunakan strategi survey dengan model impersonal. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan uji hipotesisnya berupa uji F dan uji t. untuk mengolah data yang diperoleh digunakan SPSS.

C.                PEMBAHASAN

      a. Uji Validitas dan Uji Reliabilitas
Diketahui bahwa seluruh pernyataan tidak valid, karena memiliki nilai lebih kecil dari 0,361 atau memenuhi syarat validitas r hitung > r tabel.
Pada ketiga tabel Reliability diatas dapat diketahui bahwa besarnya nilai Alpha Cronbach, yaitu ketiganya lebih  kecil dari 0,60 , maka ketiga variabel dapat dikatakan reliable sedang. Menurut Sugiyono (2003) reliabilitas kurang dari 0,6 adalah sedang, sedangkan 0,7 kuat, dan diatas 0,8 adalah sangat kuat. Karena nilai variabel X1 dan Y lebih dari 0,8 maka hasil sangat kuat. Sedangkan untuk variabel Kesadaran (X2) adalah kuat.

     b. Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dalam penelitian ini terdiri dari uji multikolinieritas, heteroskedastisitas dan uji normalitas. Uji autokorelasi tidak dilakukan karena data yang digunakan adalah data cross section.
1)      Multikolinieritas
Penelitian  menunjukkan bahwa masing-masing variabel bebas memiliki nilai VIF yang berkisar pada angka 1, dan nilai tolerance yang mendekati angka 1, sehingga dapat dinyatakan bahwa kedua variabel bebas dalam penelitian ini bebas dari multikolinieritas.
2)      Uji Heterokedastisitas
Terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi penelitian ini.
 3)      Uji Normalitas
Menunjukkan penyebaran titik-titik disekitar garis diagonal dan tidak mengikuti arah garis diagonal yang mengindikasikan model regresi dalam penelitian ini tidak memenuhi asumsi normalitas.
        
      c. Analisis Regresi Linier Berganda
Konstanta (a) = 17,922 menyatakan bahwa jika tidak ada variabel bebas, maka kepatuhan membayar PBB sudah mempunyai nilai sebesar 17,922. Koefisien regresi (b1) sebesar 0,431 menyatakan bahwa setiap penambahan satu nilai dari X1 akan meningkatkan kepatuhan membayar PBB sebesar 0,431 kali. Koefisien regresi (b2) sebesar 0,303 menyatakan bahwa setiap penambahan satu nilai dari X2 akan meningkatkan kepatuhan membayar PBB sebesar 0,303 kali.
    
    d. Pengujian Hipotesis
1)      Uji Signifikansi Parameter Simultan (Uji Statistik F)
variabel bebas yaitu sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara signifikan dan simultan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar PBB.
2)      Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji Statistik t)
Dari nilai signifikansi secara simultan, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan tidak signifikan berpengaruh dalam kepatuhan membayar PBB, hal ini bisa berarti bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya dan hal ini bisa mendorong kesadaran dari diri wajib pajak untuk lebih mengetahui fungsi pajak dan membayar pajak secara sukarela. Sedangkan secara parsial, variabel kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan . Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB masih kurang.

D.                KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa hipotesis yang menyatakan diduga pemahaman dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada komite pengusaha alas kaki Kota Mojokerto, tidak terbukti kebenarannya

0 comments:

Post a Comment