Tuesday, May 28, 2013

Review Jurnal 2

   ANALISIS TINGKAT PENDIDIKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MEMPENGARUHI KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA 
Suryaninim, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Ilmu Komputer Bandung.

A.                LATAR BELAKANG
Tingkat pendidikan Wajib Pajak adalah jenjang pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan oleh Wajib Pajak sedangkan kepatuhan membayar pajak merupakan Wajib pajak yang taat dalam pembayaran pajak, dan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Tingkat pendidikan Wajib Pajak Terhadap kepatuhan membayar pajak pada kantor pelayanan pajak pratama Bandung Tegallega.

B.                 METODOLOGI PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Metode deskriptif digunakan untuk mengetahui gambaran variabel Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan variabel kepatuhan membayar pajak, sedangkan verifikatif untuk mengetahui hubungan antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan kepatuhan membayar pajak. Untuk mengetahui pengaruh Tingkat pendidikan Wajib Pajak terhadap kepatuhan membayar pajak digunakan pengujian statistik. Pengujian statistik yang digunakan adalah perhitungan korelasi Person Product Moment, koefisien determinasi, uji hipotesis dengan menggunakan software SPSS Statistics 17.0.

C.                PEMBAHASAN
           A. Analisis Kualitatif (Metode Deskriptif)
a)      Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Orang pribadi.
1)      Tingginya tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat pendidikan wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48,86% responden yang berpendidikan DI-D3. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak tinggi.
b)   Kepatuhan Membayar Pajak.
1)      Pemahaman wajib pajak
Persentase total skor tanggapan responden atas indikator sebesar 57%, termasuk dalam kategori Cukup Tinggi.
2)      Tingginya tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat pendidikan wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48, 86% responden yang berpendidikan DI-DIII. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak dikategorikan Tinggi.
3)      Kemampuan mengisi SPT
Apabila dikaji lebih dalam maka, diperoleh ukuran mengenai pengisian SPT ditanggapi oleh 28,97% responden berpendapat bahwa pengisian SPT biasa saja, namun dilihat dari tingkat kesulitan SPT responden menjawab sebanyak 41.30% .
4)      Penyelundupan pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka, diperoleh ukuran mengenai tarif pajak ditanggapi oleh 37.27%. responden berpendapat bahwa tarif pajak cukkup tinggi. Diasumsikan bahwa makin tinggi jumlah  pajak yang harus dibayar, maka makin tinggi kecenderungan melakukan penyelundupan pajak.
5)      Minimnya tingkat pengetahuan wajib pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka diperoleh ukuran sebanyak 41.30% responden menjawab bahwa responden mengetahui adanya peraturan perpajakan terbaru pada saat mengurus pajak saja dan menanyakan kepada petugas,sedangkan sebesar 35.76% responden setelah mengetahui peraturan perpajakan sudah melakukan meski masih terdapat sedikit kesalahan.
      
B. Analisis Kuantitatif (Metode Verifikatif)
a)   Analisis Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Orang Pribadi Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak .
1)      Analisis Regresi Linier Sederhana
Koefisien regresi memiliki tanda positif, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi akan menurunkan kepatuhan membayar pajak.
2)      Analisis Korelasi Pearson Product Moment
Terdapat hubungan yang erat/kuat  antara tingkat pendidikan wajib pajak op dengan kepatuhan membayar pajak. Arah hubungan positif menunjukkan bahwa semakin Tinggi tingkat pendidikan wajib pajak op akan membuat kepatuhan membayar pajak yang dilakukakan semakin tinggi demikian pula sebaliknya.
3)      Koefisien Determinasi
Tingkat pendidikan wpop mampu memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak sebesar 24,8%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 75,2 % dijelaskan variabel lain di luar variabel tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi, seperti kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan.
      
C. Uji Hipotesis
Terdapat pengaruh tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi terhadap kepatuhan membayar pajak. Penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi signifikan dalam mempengaruhi kepatuhan membayar pajak.

D.                KESIMPULAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat pendidikan Wajib Pajak signifikan dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak pada pada kantor pelayanan pajak pratama Bandung Tegallega. Terdapat hubungan antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dengan kepatuhan membayar pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Kota Bandung yaitu sebasar 24,8%.

0 comments:

Post a Comment