ANALISIS
TINGKAT PENDIDIKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MEMPENGARUHI KEPATUHAN MEMBAYAR
PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA
Suryaninim,
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Ilmu Komputer Bandung.
A.
LATAR BELAKANG
Tingkat pendidikan Wajib Pajak adalah
jenjang pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan oleh Wajib Pajak sedangkan
kepatuhan membayar pajak merupakan Wajib pajak yang taat dalam pembayaran
pajak, dan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan dengan benar,
lengkap, dan jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Tingkat
pendidikan Wajib Pajak Terhadap kepatuhan membayar pajak pada kantor pelayanan
pajak pratama Bandung Tegallega.
B.
METODOLOGI
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Metode deskriptif digunakan untuk
mengetahui gambaran variabel Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan variabel
kepatuhan membayar pajak, sedangkan verifikatif untuk mengetahui hubungan
antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dan kepatuhan membayar pajak. Untuk
mengetahui pengaruh Tingkat pendidikan Wajib Pajak terhadap kepatuhan membayar
pajak digunakan pengujian statistik. Pengujian statistik yang digunakan adalah
perhitungan korelasi Person Product Moment, koefisien determinasi, uji
hipotesis dengan menggunakan software SPSS Statistics 17.0.
C.
PEMBAHASAN
A. Analisis
Kualitatif (Metode Deskriptif)
a)
Tingkat
Pendidikan Wajib Pajak Orang pribadi.
1)
Tingginya
tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat pendidikan
wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48,86% responden yang
berpendidikan DI-D3. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak
tinggi.
b)
Kepatuhan
Membayar Pajak.
1)
Pemahaman
wajib pajak
Persentase total skor tanggapan
responden atas indikator sebesar 57%, termasuk dalam kategori Cukup Tinggi.
2)
Tingginya
tingkat pendidikan wajib pajak
Diperoleh ukuran mengenai tingkat
pendidikan wajib pajak pada indikator ini ditanggapi oleh 48, 86% responden
yang berpendidikan DI-DIII. Ini menunjukan bahwa Tingkat Pendidikan Wajib Pajak
dikategorikan Tinggi.
3)
Kemampuan
mengisi SPT
Apabila dikaji lebih dalam maka,
diperoleh ukuran mengenai pengisian SPT ditanggapi oleh 28,97% responden
berpendapat bahwa pengisian SPT biasa saja, namun dilihat dari tingkat
kesulitan SPT responden menjawab sebanyak 41.30% .
4)
Penyelundupan
pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka,
diperoleh ukuran mengenai tarif pajak ditanggapi oleh 37.27%. responden
berpendapat bahwa tarif pajak cukkup tinggi. Diasumsikan bahwa makin tinggi
jumlah pajak yang harus dibayar, maka
makin tinggi kecenderungan melakukan penyelundupan pajak.
5)
Minimnya
tingkat pengetahuan wajib pajak
Apabila dikaji lebih dalam maka
diperoleh ukuran sebanyak 41.30% responden menjawab bahwa responden mengetahui
adanya peraturan perpajakan terbaru pada saat mengurus pajak saja dan
menanyakan kepada petugas,sedangkan sebesar 35.76% responden setelah mengetahui
peraturan perpajakan sudah melakukan meski masih terdapat sedikit kesalahan.
B. Analisis Kuantitatif (Metode Verifikatif)
a)
Analisis
Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Orang Pribadi Mempengaruhi Kepatuhan Membayar
Pajak .
1)
Analisis
Regresi Linier Sederhana
Koefisien regresi memiliki tanda
positif, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak akan meningkatkan
kepatuhan membayar pajak demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan
wajib pajak orang pribadi akan menurunkan kepatuhan membayar pajak.
2)
Analisis
Korelasi Pearson Product Moment
Terdapat hubungan yang erat/kuat antara tingkat pendidikan wajib pajak op
dengan kepatuhan membayar pajak. Arah hubungan positif menunjukkan bahwa semakin
Tinggi tingkat pendidikan wajib pajak op akan membuat kepatuhan membayar pajak
yang dilakukakan semakin tinggi demikian pula sebaliknya.
3)
Koefisien
Determinasi
Tingkat pendidikan wpop mampu memberikan
kontribusi atau pengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak sebesar 24,8%.
Sedangkan sisanya yaitu sebesar 75,2 % dijelaskan variabel lain di luar variabel
tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi, seperti kejelasan undang-undang
dan peraturan perpajakan.
C. Uji Hipotesis
Terdapat
pengaruh tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi terhadap kepatuhan
membayar pajak. Penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa tingkat
pendidikan wajib pajak orang pribadi signifikan dalam mempengaruhi kepatuhan
membayar pajak.
D.
KESIMPULAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa Tingkat pendidikan Wajib Pajak signifikan dalam meningkatkan kepatuhan
membayar pajak pada pada kantor pelayanan pajak pratama Bandung Tegallega.
Terdapat hubungan antara Tingkat pendidikan Wajib Pajak dengan kepatuhan
membayar pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Kota Bandung
yaitu sebasar 24,8%.
0 comments:
Post a Comment