1. DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2. KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut
Ketentuan Umum Undang-undang No.3 Tahnun 1982 (Pasal 1), berikut beberapa
ketentuan umum dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
A. Daftar
Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tetang
Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan atau peraturan
pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
B. Formulir
Pedaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang
diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab
perusahaan untuk medapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
C. Anak
Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian
yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki
seluruh atau sebagian terbesar saham atau modal yang ditempatkan pada anak
perusahaan tersebut
D. Kantor
Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di temoar yang berlainan dan dapat
bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari
perusahaan induknya.
3. TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
A. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
B. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
C. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
D. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
E. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
4. KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
A. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
B. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
C. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
D. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
5. BADAN
USAHA YANG TIDAK PERLU MENJADI WAJIB DAFTAR
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan adalah
yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang
tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:
A. Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit
B. Yayasan
C. Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
D. Badan
hokum
E. Persekutuan
F. Perorangan
G. Perum
H. Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
6. PENDAFTARAN
A. Cara
& Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
a. Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
b.
Membayar biaya administrasi
c.
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan
oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
d.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
B. Hal-Hal
Yang Didaftarkan
a. Pengenalan
tempat
b. Data
umum perusahaan
c. Legalitas
perusahaan
d. Data
pemegang saham
e. Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
7. KETENTUAN
PIDANA
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
0 comments:
Post a Comment