PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. selain itu pasar modal adalah lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang,saham, obligasi.
Pasar modal menyediakan banyak alternatif bagi para investor selain alternatif investasi, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
KEGIATAN PASAR MODAL
Kegiatan di pasar modal
Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
• Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual modal baik perorangan maupun nonperorangan yang malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
• Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
• Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal, antaralain penjamin emisi efek, penanggung,agen pembayar, pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
• Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
• investasi
kegiatan investasi adalah para pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
• Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi Ekonomi
pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan modal.
Fungsi Keuangan
pasar modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor.
Sebagai Sarana Memperoleh Modal
Sebagai Sarana Ikut Menanamkan Modal
Sebagai Sarana Pemerintah Untuk Mengendalikan Perkembangan Dunia Usaha
TUJUAN PASAR MODAL
Demi terwujudnya suatu keinginan, ada dua (2) tujan pasar modal, yakni:
o Untuk menghimpun dana dan mengerahkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan .
o Untuk memperluas dan mempercepat partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham maupun obligasi menuju pemerataan pendapatan.
MANFAAT PASAR MODAL
Terdapat manfaat-manfaat apabila investor menanam atau membeli modal dipasar modal, seperti:
»Mempermudah mendapatkan modal bagi pengusaha yang membutuhkan modal
»Memperlancar perluasan produksi
»Membantu masyarakat/perusahaan yang kelebihan dana
»Membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan
STRUKTUR PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
JENIS PRODUKSI DALAM PASAR MODAL
1. Ekuitas
Ekuitas adalah instrumen yang bersifat menambah kepemilikan investor di perusahaan. Bentuk ekuitas adalah saham. Saham merupakan bukti kepemilikan pada perusahaan. Keuntungan dari saham adalah dividen dan selisih keuntungan karena pergerakan harga saham (capital gain)
2. Obligasi
yaitu surat yang menyatakan kesediaan membayar sejumlah uang tertentu pada masa depan. Keuntungan memegang obligasi adalah mendapat kupon bunga secara berkala dan capital gain.
3. Derivatif
yaitu bentuk turunan dan instrumen utama yang ada.
Contoh derivatif:
-Waran: Hak untuk membeli saham biasa pada waktu yang sudah di tentukan
-Bukti right: Merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru
-Reksadana: sarana yang di gunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk porto folio
efek
-Kontrak berjangka indeks saham
Siti wulandari fauziah
29210174
1EB06
Univ. Gunadarma
Monday, December 20, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment