Thursday, November 17, 2011

Melinda mendapat penanganan khusus


 

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui telah mengizinkan terdakwa pencucian uang, Malinda Dee, untuk menunggu sidang di ruang ber-AC dan bukan di sel ruang tunggu bukan tanpa alasan. Sikap ini diambil pengadilan atas pertimbangan matang, yang salah satunya berdasarkan catatan medis terdakwa. Menurut catatan medis, Malinda tidak diperbolehkan berada di ruang dengan suhu lebih dari 20 derajat Celcius.

"Alasan di ruang ber-AC karena ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu 20 derajat," tutur juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2011.

Penjelasan tersebut, menurut Samiaji, terungkap dalam catatan medis Malinda yang disertakan dalam surat permohonan pihak pengacara ke pihak PN Jaksel. Catatan medis tersebut ditandatangani oleh dokter spesialis yang menangani Malinda. Namun Samiaji mengaku tidak ingat dokter tersebut dari rumah sakit apa.

"Alasannya bekas operasi bisa iritasi," tegasnya.

Menurut Samiaji, keberadaan rekam medis tersebut cukup menunjukkan kondisi kesehatan Malinda yang memang memerlukan penanganan khusus. Dan, dia menilai, rekam medis tersebut bisa dipercaya.

"Kalau sudah disertai keterangan dokter, saya pikir kan harus kita percaya. Karena dokter kan disumpah. Seandainya dokter berbohong kan itu tanggung jawab dia," tuturnya.

Melihat kondisi ini, katanya, bisa jadi Malinda akan terus ditempatkan di ruangan khusus ber-AC sepanjang menunggu sidang. Namun, segalanya masih bisa berubah.

"Saya belum tahu apakah sampai sidang berakhir. Tapi kalau kondisinya sakit terus manakala kalau di ruangan tidak ber-AC, bisa jadi seperti itu," terang Samiaji.

Dia menambahkan, pemberian perlakuan khusus menjadi hak setiap terdakwa. Siapa pun bisa mengajukan permohonan sepanjang alasannya jelas.

"Sepanjang alasannya beralasan, bisa. Tidak hanya Malinda," tandas dia.



Pihak PN Jaksel juga membantah jika sikapnya ini dianggap membeda-bedakan tahanan atau terdakwa. Sekali lagi, Samiaji menegaskan, pihak PN Jaksel memberikan izin demi alasan kemanusiaan. Dan, lanjutnya, perlakuan seperti ini menjadi hak setiap terdakwa dan tahanan yang bersidang di PN Jaksel.

"Memang sepintas tampak seperti dibeda-bedakan, tapi saya kira tidak, karena memang ada alasannya. Ada medical record-nya," tegas juru bicara PN Jaksel itu.

"PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya Malinda, terdakwa lain juga bisa mengajukan," tandas Samiaji.



0 comments:

Post a Comment