Pihak Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengakui telah mengizinkan terdakwa pencucian uang, Malinda Dee, untuk
menunggu sidang di ruang ber-AC dan bukan di sel ruang tunggu bukan tanpa
alasan. Sikap ini diambil pengadilan atas pertimbangan matang, yang salah
satunya berdasarkan catatan medis terdakwa. Menurut catatan medis, Malinda
tidak diperbolehkan berada di ruang dengan suhu lebih dari 20 derajat Celcius.
"Alasan di ruang ber-AC karena
ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu
20 derajat," tutur juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di
PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2011.
Penjelasan tersebut, menurut
Samiaji, terungkap dalam catatan medis Malinda yang disertakan dalam surat permohonan pihak
pengacara ke pihak PN Jaksel. Catatan medis tersebut ditandatangani oleh dokter
spesialis yang menangani Malinda. Namun Samiaji mengaku tidak ingat dokter
tersebut dari rumah sakit apa.
"Alasannya bekas operasi bisa
iritasi," tegasnya.
Menurut Samiaji, keberadaan rekam
medis tersebut cukup menunjukkan kondisi kesehatan Malinda yang memang
memerlukan penanganan khusus. Dan, dia menilai, rekam medis tersebut bisa
dipercaya.
"Kalau sudah disertai
keterangan dokter, saya pikir kan
harus kita percaya. Karena dokter kan
disumpah. Seandainya dokter berbohong kan
itu tanggung jawab dia," tuturnya.
Melihat kondisi ini, katanya, bisa
jadi Malinda akan terus ditempatkan di ruangan khusus ber-AC sepanjang menunggu
sidang. Namun, segalanya masih bisa berubah.
"Saya belum tahu apakah sampai
sidang berakhir. Tapi kalau kondisinya sakit terus manakala kalau di ruangan
tidak ber-AC, bisa jadi seperti itu," terang Samiaji.
Dia menambahkan, pemberian
perlakuan khusus menjadi hak setiap terdakwa. Siapa pun bisa mengajukan
permohonan sepanjang alasannya jelas.
"Sepanjang alasannya beralasan,
bisa. Tidak hanya Malinda," tandas dia.
Pihak PN Jaksel juga membantah jika
sikapnya ini dianggap membeda-bedakan tahanan atau terdakwa. Sekali lagi,
Samiaji menegaskan, pihak PN Jaksel memberikan izin demi alasan kemanusiaan.
Dan, lanjutnya, perlakuan seperti ini menjadi hak setiap terdakwa dan tahanan
yang bersidang di PN Jaksel.
"Memang sepintas tampak
seperti dibeda-bedakan, tapi saya kira tidak, karena memang ada alasannya. Ada medical record-nya,"
tegas juru bicara PN Jaksel itu.
"PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya Malinda, terdakwa lain juga bisa mengajukan," tandas Samiaji.
0 comments:
Post a Comment