RAGAM PRODUK BANK SYARIAH
Salah satu diferensiasi bank
syariah dengan bank konvensional adalah pada keragaman produk yang dimilikinya.
Bank syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, skema
keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
I.
Produk Dana
Pada produk dana, bank syariah
menawarkan produk giro, tabungan dan deposito, dengan skema titipan (wadiah)
dan penyertaan (mudharabah).
1. Tabungan
dengan skema titipan (wadiah)
Skema titipan (wadiah) diterapkan bank syariah untuk produk
giro dan tabungan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dan kemudahan
transaksi sehari-hari
Penabung dapat memilih tabungan dengan skema titipan, dan
uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika
ia membutuhkan dana. Jumlah uang dalam tabungan akan tersimpan aman, karena
bebas dari risiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan
yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya
sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Selain kemudahan dan kemanan transaski, ada juga bank syariah
yang menambahkan beberapa fitur menarik, seperti perlindungan asuransi secara
cuma-cuma, bebas biaya administrasi bulanan dan bebas biaya tarik tunai di ATM
dalam satu produk tabungan, seperti Tabungan iB SiAga yang ditawarkan oleh Bank
Syariah Bukopin.
2. tabungan
dengan skema investasi (mudharabah)
skema penyertaan (mudharabah) diterapkan
pada produk deposito dan beberapa jenis tabungan bagi mereka yang menginginkan
keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Bagi penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih
tinggi dapat memilih jenis tabungan dengan skema investasi. Dana masyarakat
yang terkumpul, akan disalurkan oleh bank syariah dalam bentuk pembiayaan ke
sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Keuntungan inilah yang
akan dibagi-hasilkan antara bank dan nasabah. Nilai imbal hasil ini fluktuatif,
sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang
dilakukan. Inilah letak prinsip keadilan yang ada di bank syariah.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan bank syariah merugi?
Jangan khawatir, karena masyarakat yang menyimpan uangnya di tabungan bank
syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil
antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun
didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan
pola revenue sharing , bagi hasil kepada
nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank.
Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam
tabungan tidak akan berkurang atau hilang dan tetap mendapatkan bagi hasil
meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Produk tabungan dengan skema investasi ini umumnya ditawarkan
bank syariah dalam bentuk Tabungan iB
Rencana dan Tabungan iB Bisnis.
Tabungan iB Rencana merupakan jenis tabungan yang dikhususkan untuk perencanaan
keuangan di masa depan, seperti rencana kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan
multiguna lainnya. Dengan menabung di Tabungan iB Rencana, nasabah akan
mendapatkan manfaat lebih berupa return bagi hasil
investasi dan proteksi asuransi. Bahkan ada bank syariah yang memberikan
proteksi asuransi secara cuma-cuma atau bebas premi kepada nasabahnya, seperti
yang ada pada fitur Tabungan iB Rencana Bank Syariah Bukopin.
Sedangkan Tabungan iB Bisnis lebih ditujukan bagi mereka yang
menginginkan investasi maksimal namun dengan fasilitas-fasilitas yang
dapat menunjang kebutuhan transasksi bisnis, seperti pencatatan
transasksi dalam buku tabungan secara rinci, fasilitas joint account, dan lain-lain, namun
tetap fleksibel dalam hal penarikan, karena ia dalam bentuk tabungan.
Beragam pilihan semuanya menguntungkan, nasabah bebas memilih
jenis tabungan di bank syariah sesuai dengan kebutuhan keuangannya. Nasabah
juga tidak perlu khawatir, karena baik tabungan dengan skema titipan maupun
investasi, keduanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan
di bank syariah, baik dengan skema titipan maupun investasi termasuk yang
dijamin oleh LPS hingga nilai tabungan maksimal Rp2 miliar. Jadi tidak perlu
bingung dan ragu lagi memilih tabungan di bank syariah.
II.
Haji dan Umroh
Untuk memenuhi kebutuhan
perencanaan haji/umroh, bank syariah menawarkan produk tabungan haji/umroh.
III.
tabungan rencana pendidikan
Untuk memenuhi kebutuhan
perencanaan pendidikan buah hati, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana
pendidikan.
IV.
tabungan rencana multiguna
Lalu untuk perencanaan kebutuhan
tertentu di masa depan, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana
multiguna
V.
tabungan bisnis
untuk memfasilitasi kebutuhan pencatatan
transaksi bisnis, bank syariah hadir dengan produk tabungan bisnis.
VI.
fund transfer
VII.
bank garansi
VIII.
payment point
IX.
gadai
X.
produk pembiayaan
Secara umum, produk pembiayaan bank syariah dibedakan dalam
tiga kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya, untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
memiliki barang dilakukan dengan skema jual beli; untuk transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna
mendapat sekaligus barang dan jasa menggunakan skema bagi hasil; dan untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa/manfaat dilakukan dengan skema sewa.
Skema jual beli berhubungan dengan
adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank
ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Pada
praktiknya, skema jual beli ditawarkan bank syariah seperti pada pembiayaan
investasi, kepemilikan mobil atau rumah, pembiayaan sektor pertanian (jual-beli
salam), pembiayaan konstruksi (jual beli istishna’), dan lain-lain.
Untuk skema kemitraan atau bagi
hasil secara umum dibagi menjadi dua akad, yaitu musyarakah dan mudharabah.
Pada skema musyarakah, transaksi dilandasi adanya keinginan para pihak (bank
dan nasabah) yang bekerja sama dalam modal dan usaha untuk meningkatkan nilai
aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Sedangkan pada skema mudharabah,
bank memberikan modal kerja kepada nasabah/pengelola usaha dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Dalam praktiknya, skema kemitraan/ bagi-hasil
(mudharabah dan musyarakah) diterapkan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayan
UMKM, pembiayaan bergulir, pembiayan rekening koran, dan pembiayaan lain yang
memiliki karakteristik kemitraan.
Sedangkan transaksi ijarah
dilandasi adanya perpindahan manfaat barang/jasa. Jika pada jual beli obyek
transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa
sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual
dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian. Pada praktiknya, skema sewa
(ijaroh) atau sewa beli (ijaroh muntahia bittamlik) ditawarkan untuk pembiayaan
kepemilikan mobil atau rumah, sewa equipment,
pembiayaan mulitjasa, dan lain-lain.
Bahkan produk-produk berbasis
teknologi seperti SMS Banking, Internet Banking, Cash Management, Virtual
Account, Payment Point Online Banking (PPOB), dan produk berbasis teknologi
lainnya pun dimiliki oleh bank syariah untuk melayani kebutuhan nasabah.
Beragam pilihan semuanya
menguntungkan, begitulah kira-kira ungkapan yang pas bagi produk bank syariah.
Beragam produk dikembangkan oleh bank syariah melayani kebutuhan masyarakat
yang lebih luas, dengan harapan produk dan layanan bank syariah pun semakin
diterima dan banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, sebagaimana prinsip
universal yang dianutnya.
Siti Wulandari Fauziah
29210174
2EB03
Universitas Gunadarma
0 comments:
Post a Comment